Wajib Militer vs Komponen Cadangan

Karena konteks diterapkan pada mereka yang telah secara sukarela mendaftar sebagai Komponen Cadangan. Sifat sukarela tanpa ada paksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) UU 23/2019 merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Artinya warga negara yang mendaftar sebagai komponen cadangan secara sukarela dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan memahami konsekuensi hukum sebagai komponen cadangan. Hal ini berbeda dengan wajib militer yang tidak secara sukarela menjadi prajurit Angkatan bersenjata sehingga perlu menggunakan prinsip conscientious objection dalam menjalankan tugasnya agar tidak bertentangan dengan kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.

Perbandingan Negara Lain

Korea Selatan merupakan contoh negara yang menerapkan wajib militer bagi rakyat laki-lakinya.  Hal tersebut diatur di dalam Konstitusi Republik Korea, Bab 2 ayat 39 yang mengharuskan setiap laki-laki berkewarganegaraan Korea Selatan yang berusia 18 hingga 35 tahun untuk mengikuti wajib militer, baik itu program militer aktif maupun nonaktif. Selain Korea Selatan, Malaysia juga menerapkan wajib militer yang dikenal dengan nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN) atau Malaysian National Service. Landasan pembentukan Bela Negara berupa wajib militer di Malaysia pada dasarnya sebagai upaya untuk menciptakan satu kesatuan sebagai warga Negara Malaysia