WANITA BAWA PISTOL KE ISTANA PRESIDEN

“Jadi perempuan tersebut tidak menerobos Istana. Tapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah anggota (Paspampres),” tandas Wahju Selasa (25/10/2022).

Aturan Senjata Api

Terhadap pemilikan dan penggunaan senjata api pada prinsipnya tidak sembarang warga sipil dapat mengakses hal tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 tentang Prosedur Kepemilikan Senjata Api maupun Peraturan Kepolisian RI No. 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api, bahwa untuk bisa memiliki senjata api bagi warga sipil setidaknya harus terdaftar dan atas izin Kepolisian Republik Indonesia.

Begitu pun terhadap penggunaan senjata api harus berdasarkan izin yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Artinya, setiap pemilikan dan penggunaan senjata api bagi warga sipil tidak lah sembarang boleh dimiliki, harus berdasarkan izin dan persetujuan dari Kepolisian Republik Indonesia.