WANITA BAWA PISTOL KE ISTANA PRESIDEN

Keamanan Area Istana

Terhadap keamanan di area istana negara, jika mengacu pada Peraturan Menteri Sekretariat Negara RI No. 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan bahwa area Istana Negara merupakan daerah tertutup.

Oleh karenanya, jika terdapat hal-hal yang mencurigakan dan dinyatakan tidak aman, petugas BKD/deteksi Paspampres wajib untuk segera melakukan tindakan pengamanan sesuai dengan prosedur dan melaporkan pada kesempatan pertama kepada pimpinan BKD.

 

Hingga saat ini, belum diketahui pasti identitas dan motif dari wanita berusia 25 tahun tersebut masuk ke area istana negara. Saat ini Wanita tersebut berada di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.