Waspadalah! Jarimu Harimaumu!

oleh : Nurjamil

Internship Advokat Konstitusi

Era digital ini membuat mudah setiap orang mengakses hal-hal yang tidak dapat dijangkau secara fisik. Namun kemudahan tersebut bisa berujung pada kasus hukum yang akan menjerat jika salah memanfaatkannya. Salah satunya adalah kasus pencemaran nama baik.

Kasus saling lapor polisi akibat pencemaran nama baik memang seperti menjadi tren belakangan ini. Bagaimana tidak? Salah sedikit dalam mengetik ataupun berucap saja, kita akan terjerumus ke dalam tindak pidana. Sebagai contoh, ketika kita salah sedikit saja dalam mengomentari postingan seseorang di media sosial dan ada orang yang merasa terganggu dengan komentar kita, bisa kena jerat unsur tindak pidana pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan menyerang kehormatan atau martabat orang lain baik melalui lisan maupun tulisan. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Frasa “barang siapa” menuju pada setiap orang yang berniat atau sudah melakukan perbuatan yang bertujuan berbuat jahat atau melawan hukum, kemudian frasa menyerang “kehormatan berarti” merendahkan harga diri atau menuduh hal yang tidak terjadi sepenuhnya pada diri orang yang dituduh.