Waspadalah! Jarimu Harimaumu!

Singkatnya, pencemaran nama baik berarti merusak reputasi seseorang dengan perbuatannya. Dalam penjelasan pasal tersebut terdapat dua unsur utama pencemaran nama baik, yakni menyerang kehormatan atau nama baik. Selain itu, dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) dijelaskan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Intisari pasal tersebut sejatinya tidak jauh berbeda dengan yang dijelaskan dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP, artinya kedua pasal tersebut menjelaskan dua unsur utama yakni menyerang kehormatan dan menghina(pencemaran nama baik). Perlu diperhatikan bahwa pencemaran nama baik adalah termasuk kedalam delik aduan,yakni jika seseorang yang merasa dirugikan saja yang bisa melaporkan dan memproses ke polisi.

Menelaah unsur-unsur pencemaran nama baik sangat penting untuk diperhatikan, karena jika salah sedikit dalam berucap ataupun mengetik kita akan berurusan dengan hukum. Banyak sekali hal sepele yang dipidanakan dikarenakan kecerobohan dirinya sendiri dalam memanfaatkan teknologi. Oleh karena itu agar tidak terjerat pidana kita harus mawas diri dalam berbangsa dan bernegara. Dengan begitu akan terhindar dari segala bentuk yang dikategorikan sebagai unsur pencemaran nama baik.