WNI MENINGGAL DI LUAR NEGERI, ADAKAH PAYUNG HUKUMNYA?

“Sekitar dua jam yang lalu, pengadilan telah memberikan kewenangan kepada keluarga yang saat ini berada di Bern untuk menerima jasad Eril,” imbuhnya.

“Untuk selanjutnya, KBRI akan terus mendampingi keluarga dalam persiapan dan proses pengurusan repatriasi Eril di Tanah Air,” kata Muliaman. “KBRI akan melakukan pengawalan dalam proses repatriasi hingga Eril tiba di Indonesia. Kami mohon doa dan dukungan teman-teman media agar seluruh proses persiapan kepulangan Eril ke Indonesia dapat berjalan dengan lancar”, pungkas Muliaman. Jasad Eril akan dibawa pulang ke Indonesia untuk dimakamkan disini setelah melewati prosedur yang berlaku.

Aturan Hukum di Indonesia

Beberapa  diantara kita mungkin bertanya-tanya, adakah aturan mengenai WNI yang meninggal di luar negeri dan prosedurnya bagaimana. Atau bagaimana negara menangani WNI yang meninggal di luar negeri?

Dalam konstitusi kita sudah memuat bahwa negara akan melindungi segenap rakyatnya sebagaimana yang disebutkan pada pembukaan UUD 1945 NRI alinea ke-4. Hal ini tidak terkecuali baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri. Secara eksplisit memang tidak tercantum dalam UUD atau UU yang lain mengenai bagaimana WNI yang meninggal dunia di luar negeri. Akan tetapi dalam pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menyinggung soal jenazah atau abu jenazah yang bebas bea masuk. Secara tidak langsung bahwa perihal membawa pulang jenazah WNI yang ada di luar negeri itu bisa dilaksanakan.