WNI MENINGGAL DI LUAR NEGERI, ADAKAH PAYUNG HUKUMNYA?

Turunan hukum yang lain tercantum pada Perpres Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pada pasal 46 yang menerangkan pencatatan kematian bagi WNI yang meninggal di luar negeri. Selanjutnya pasal 1 ayat (1) Permenlu No.5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri menerangkan bahwa “ Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perlindungan adalah segala upaya yang dilakukan untuk melayani dan melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut negara bertanggung jawab penuh untuk melindungi segala hal yang menjadi kepentingan bagi WNI di luar negeri termasuk dengan kematian.

WNI yang berada di luar negeri akan mendapatkan perlindungan yang dilakukan oleh Negara (Presiden), Pemerintah Pusat (Kemenlu), Perwakilan Negara, Lembaga/Badan dalam koordinasi dengan Kemenlu sebagaimana yang tertuang pada pasal 3 ayat (1) Permenlu No.5 Tahun 2018. Pencatatan kematian diatur dalam pasal 46 Perpres No.96 Tahun 2018 yang mana jika ada WNI yang meninggal dunia maka instansi negara setempat melakukan pendataan dan selanjutnya dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia. Saat melaporkan juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, adapun syaratnya adalah:

  1. Kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat;
  2. Dokumen perjalanan Republik Indonesia; dan
  3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

Apabila negara setempat tidak memiliki mekanisme pencatatan kematian bagi orang asing, maka pencatatan kematian akan dilakukan oleh perwakilan Republik Indonesia. Tentunya dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Adapun syaratnya adalah:

  1. Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang di negara setempat;
  2. Dokumen perjalanan Republik Indonesia; dan
  3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

Mengenai repatriasi (pemulangan) Jenazah ke Indonesia juga sudah memiliki payung hukumnya. Menindak lanjuti pasal 46 Perpres No.96 Tahun 2018, Kemenlu sudah mengatur prosedur jika jenazah WNI yang meninggal di luar negeri hendak dipulangkan ke negara Indonesia yaitu :

  1. Mengisi form pelaporan kematian;

Form ini sudah tersedia dilaman kemlu.go.id setempat tinggal didownload oleh pihak keluarga atau yang bertanggungjawab atas jenazah.

  1. Paspor RI almarhum asli;
  2. Fotokopi Id Card;
  3. Sertifikat kematian yang dikeluarkan oleh instansi dimana almarhum meninggal dunia;
  4. Sertifikat kedokteran yang menyatakan bahwa almarhum tidak memiliki penyakit menular, yang dikeluarkan oleh dokter yang menyatakan kematian;
  5. Embalming Certificate (surat keterangan bahwa jenazah sudah di formalin);
  6. Laisesez-Passer for a corpse (perjanjian tentang pemindahan mayat);
  7. Fotokopi tiket pesawat untuk pengiriman jenazah.

Ketika semua persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak KBRI. Mengenai biaya pemulangan sendiri akan ditanggung oleh lembaga yang bertugas jika pihak keluarga almarhum merupakan keluarga tidak mampu. Apabila pihak keluarga almarhum merupakan keluarga yang mampu, maka KBRI hanya akan mengurus perihal administrasi saja.