WNI MENINGGAL DI LUAR NEGERI, ADAKAH PAYUNG HUKUMNYA?

Jadi, secara payung hukum WNI yang meninggal di luar negeri juga menjadi tanggung jawab negara meski tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang akan tetapi sudah menjadi kewajiban bagi negara dengan dibuktikan adanya Perpres dan Permenlu. Negara juga mengurus perihal kepulangan jenazah ke Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara. Dengan kata lain, tanggung jawab negara tidak hanya sebatas semasa hidup akan tetapi juga hingga warga negara meninggal dunia, dan tidak terbatas dimanapun ia berada baik di dalam negeri maupun di luar negeri.