168 Ribu Napi Mendapat Remisi Umum di HUT RI ke-77

oleh : Diyah Ayu Riyanti

Internship Advokat Konstitusi

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia. Pemberian remisi itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada upacara peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia, di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/8/2022). 

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Remisi terdiri dari 166.191 orang narapidana mendapatkan remisi umum I. Lalu 2.725 orang narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Terdapat tiga wilayah dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatera Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang.

Menkumham Yasonna H. Laoly mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Ia juga meminta WBP menunjukkan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.

“Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadi lah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat,” tutur Yasonna H. Laoly dalam penyerahan remisi di kantor Kemenkumham, Rabu (17/8/2022).

Ia pun berpesan agar WBP yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Begitu juga dengan masyarakat diharapkan dapat menerima WBP yang telah bebas sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.

Yasonna H. Laoly menjelaskan pemberian remisi telah dilakukan sesuai Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi jo peraturan perundangan-undangan yang terkait. Menurutnya, pemberian remisi bagi WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik. 

Pasal 2 ayat (1) Keppres No. 174 Tahun 1999 menjelaskan tentang Remisi Umum yang diberikan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Selanjutnya, pada Pasal 3 mengatur tentang Remisi Tambahan apabila Narapidana atau Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana melakukan hal sebagai berikut: berbuat jasa kepada negara;melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Pada Pasal 4, menjelaskan terkait dengan besarnya jumlah Remisi Umum yang diperoleh WBP dan pada Pasal 6 menyebutkan jumlah Remisi tambahan yang diperoleh WBP.

Pada Pasal 12 Keppres No. 174 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa Remisi tidak diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang: dipidana kurang dari 6 (enam) bulan; dikenakan hukuman disiplin dan didaftar pada buku pelanggaran tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada pemberian remisi; sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; atau dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.  ()