Oleh: Alfin Aulia Eki Saputra
(Internship Advokat Konstitusi)
Tujuan negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintah/birokrasi, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, dan kemanfaatan. Fungsi negara tidak hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memberdayakan pemerintah untuk melakukan intervensi (staatsbemoeienis) dalam segala aspek atau bidang kehidupan masyarakat sebagai warga negara. Artinya, pemerintah perlu berperan aktif dalam dinamika kehidupan masyarakat. Tentu saja, baik atau buruk, tujuan negara adalah agar dasar negara ada dan terbentuk.
Dalam diri birokrasi Indonesia terdapat berbagai lembaga-lembaga negara yang memiliki tugas, tanggung jawab, fungsi serta kewenangannya masing-masing, yang ditentukan oleh undang-undang dan yang mengatur jalannya administrasi, mengendalikan, dan mengawasi jalannya birokrasi lembaga negara dalam menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat adalah fungsi dari Hukum Administrasi Negara. Tapi sebenarnya hukum administrasi negara di Indonesia masih lemah. Keberadaan hukum tata usaha negara tidak dengan sendirinya secara tegas menindak dan mengawasi fungsi birokrasi lembaga nasional. Banyak lembaga negara, baik pusat maupun daerah, masih menyalahgunakan wewenang, tugas, dan fungsinya, terutama di kalangan penyelenggara negara.
Salah satunya adalah korupsi yang mengatasnamakan kebijakan publik, baik yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif maupun lembaga lain yang mengambil keputusan di BUMN, BUMD atau lembaga perbankan, itulah modus operandi korupsi di era sekarang ini. Pada tahun 2021 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa KPK telah mencegah potensi yang ditimbulkan oleh korupsi sekitar Rp 46,5 triliun.
Oleh karenanya peranan Hukum Administrasi Negara sangatlah penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pejabat pemerintahan. Sudah tercantum dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan adanya UU ini diharapkan negara dapat melaksanakan fungsi serta tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Karena banyak kasus korupsi yang terjadi pada bidang administrasi birokrasi pelayanan publik. Hal ini adalah dampak dari kurangnya implementasi dan penerapan prinsip good governance dalam diri penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya lembaga negara dan pejabat pemerintahan baik pusat dan daerah mampu menutup terjadinya tindakan korupsi.
Penguatan Hukum Administrasi Negara menjadi alternatif paling ampuh mencegah terjadinya korupsi dengan pemberlakuan closed system birokrasi. Sebagai hasilnya adalah fungsi outcome hasil penyelenggaraan birokrasi. Sehingga perlunya upaya strategi pemberantasan korupsi dalam hukum administrasi negara, yaitu membentuk kepemimpinan atas pemerintahan yang baik, perbaikan lembaga penyelenggara pemerintahan, penegakan hukum, meningkatkan integritas dan etika penyelenggaraan negara, membentuk kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta pembentukan dan penguatan lembaga anti korupsi. ()