Menilik Film Hotel Rwanda dalam kacamata HAM; Kejahatan Genosida.

Oleh: Rike Patmanasari

Film yang diangkat dari kisah nyata tahun 1994 yang disutradarai oleh Terry George dan telah dibukukan oleh   George dan Kier Pearson adalah salah satu kisah nyata yang terjadi di negara Afrika, yang mengisahkan mengenai kesenjangan sosial, diskriminasi etnis, kejahatan genosida, hilangnya rasa kemanusiaan, kekerasan terhadap perempuan dan anak. Paul Rusesabagina sebagai toko utama yang merupakan aktivis HAM, yang menjadi sosok heroic.

Konflik yang terjadi di Kigali, Rwanda, Afrika antara etnis Hutu dan Tutsi yang berakibat hampir satu juta korban tewas. Dalam film tersebut diperlihatkan ketegangan antara suku Hutu dan Tutsi membawa kepada perang sipil. Suku Tutsi dibantai karena status tinggi mereka yang berawal dari kesetiaan pada kolonial bangsa Eropa. Kesenjangan ini lah yang menjadi awal perang antara kedua suku Hutu dan Tutsi terjadi.

Paul Rusesabagina (diperankan oleh Don Cheadle), seorang manajer hotel Sabena Hôteldes Mille Collines, adalah seorang Hutu namun istrinya Tatiana (diperankan oleh Sophie Okonedo)  adalah seorang Tutsi. Terjadi pernikahan yang berbeda suku.

Semua didasari atas politik kepentingan, golongan yang fanatik terhadap Hutu membuat cerita manipulatif bahwa Tutsi lah yg membunuh presiden mereka. Supaya hutu yg netral (tidak ada yg berniat memberontak) mereka pada akhirnya dibuat supaya membenci Tutsi. Maka bertambah banyak orang orang dari Hutu yang menentang Tutsi. Selain dari pada itu negara Kigali berpihak kepada hutu, hutu lah yang nantinya menjadi suku tertinggi,  karena Tutsi hilang tidak ada lagi Tutsi yang ditinggikan.

Bagaimana PBB hadir dalam konflik Kejahatan genosida ini?

PBB turun tangan untuk ikut mendamaikan antara etnis Hutu dan Tutsi menggaungkan HAM (Hak hidup, Hak atas kebebasan berkumpul secara damai, Hak untuk tidak disiksa, Hak atas kebebasan dan keamanan dirinya dan lainnya).

Tutsi dan hutu sebelum pecahnya pemberontakan sudah pernah melakukan perjanjian untuk melakukan perdamaian, akan tetapi hutu merasa tidak puas terhadap keputusan akhir perjanjian tersebut. akhirnya memberontak, dimanipulasi. 

PBB yang turun tangan pun kewalahan, niat menggaungkan perdamaian tapi diri mereka pun terancam. Dari pemberontakan hutu yang tidak ingin ada intervensi PBB. Akhirnya huttu membunuh 10 tentara dr pihak PBB sebagai bentuk ancaman terhadap PBB. 

Regulasi hukum Internasional terhadap pelanggaran HAM; Kejahatan Genosida.

Hukum Internasional mengatur kejahatan genosida, dalam instrumen internasional adalah Konvensi Genosida dan Statuta Roma

Menurut Pasal 6 Statuta Roma 1998. Genosida berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti misalnya: 

  1. Membunuh anggota kelompok tersebut;
  2. Menimbulkan luka fisik atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut;
  3. Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian;
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut;
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu kepada kelompok lain.

Deklarasi Sejagad Tentang HAM

Pasal 2 deklarasi sejagad, memuat ketentuan hukum yang berkaitan dengan SARA, yang memuat setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan, tanpa terkecuali, termasuk perbedaan warna kulit, ras, gender, agama, politik, dan lainnya.  

Formulasi hukumnya. Ketentuan pada Pasal 1 mewajibkan tiap-tiap Negara untuk menguatkan bahwa kejahatan genosida dilakukan pada masa damai atau pada waktu perang, merupakan kejahatan menurut hukum internasional, dimana mereka berusaha untuk mencegah dan menghukumnya. 

Ketentuan pada Pasal 2 menyebutkan bahwa genosida dimaksudkan sebagai perbuatan yang ditujukan untuk menghancurkan, baik keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, rasial atau agama dengan cara: 

  1. Membunuh para anggota kelompok; 
  2. Menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental para anggota kelompok; 
  3. Dengan sengaja menimbulkan Kesusahan pada kelompok tersebut yang setelah diperhitungkan menyebabkan kerusakan fisik, baik keseluruhan atau sebagian; 
  4. Melakukan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; dan 
  5. Dengan paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya. 

Pasal 3 menyebutkan bahwa tindakan-tindakan yang juga dapat dihukum sebagai kejahatan genosida, ketentuannya sebagai berikut: Kejahatan genosida; Persekongkolan untuk melakukan kejahatan genosida; Hasutan langsung dan di depan umum, untuk melakukan kejahatan genosida; Mencoba melakukan kejahatan genosida; dan Keterlibatan dalam kejahatan genosida.

Ketentuan pada Pasal 5 menyebutkan bahwa negara-negara berdasarkan konstitusinya masing-masing harus membuat perundang-undangan yang diperlukan untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini dan terutama untuk menjatuhkan hukuman-hukuman yang efektif bagi orang-orang yang bersalah melakukan kejahatan genosida atau tiap perbuatan lain yang disebutkan dalam Pasal 3. 

Kejahatan Genosida dalam kacamata Hukum HAM Indonesia 

Berdasarkan hasil konvensi tersebut, instrumen di atas telah diratifikasi kepada hukum Nasional di Indonesia. Terdapat dalam Undang-undang Pengadilan HAM Pasal 7 dan 8 UU Nomor 26 Tahun 2000

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat (Pasal 7) meliputi: Kejahatan genosida; Kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pasal 8: Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

  1. membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Kejahatan Genosida 

Berdasarkan Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law; General Comment 31, Update Set of Principles to Combat Impunity dalam Prinsip 1, 19, 22 and 24 yang mengatur bahwa ketika terjadi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan maka setiap negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menuntut dan menghukum secara setimpal para pelakunya serta tidak memberikan amnesti kepada para pejabat atau aparat negara sampai mereka dituntut di depan pengadilan. Jadi ada kewajiban negara untuk menghukum pelaku dan memberi kompensasi terhadap korban.

Hukuman kejahatan genosida di NRI diatur dalam KUHP Pasal 400 dan 401, yang  menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan genosida akan mendapatkan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Pidana penjara minimal 5 tahun,. Maksimal 20 tahun. ()