Kasus PT GNI ramai diperbincangkan, Bagaimana Penerapan K3 di Suatu Perusahaan?

Oleh: Diyah Ayu Riyanti

Pada saat ini, telah ramai diperbincangkan bahwa Pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) melakukan unjuk rasa dan mogok kerja. Salah satu penyebab terjadinya hal tersebut terkait dengan Penerapan Prosedur Keselamatan, Kesehatan Kerja atau K3. Amirullah, selaku ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI di morowali utara mengatakan bahwa  sejak PT GNI beroperasi sampai sekarang, pekerja di beberapa posisi tidak dibekali alat pelindung diri (APD) yang memadai. Ia mencontohkan pekerja di tungku smelter pabrik hanya mengenakan kaos oblong dan masker medis, padahal pekerjaan itu resikonya besar sebab bersinggungan dengan suhu tinggi yang membahayakan keselamatan dan bijih logam yang diolah mengandung zat berbahaya. Belum lagi alat-alat berat yang digunakan punya potensi risiko besar, semestinya pekerja di tungku smelter memakai baju tahan panas.

Lantas bagaimana aturan hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan sebuah ilmu pengetahuan dan penerapannya digunakan sebagai upaya mencegah suatu kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dll atau dapat disebut dapat disebut Accident Prevention.