Mengurangi Potensi Pelanggaran UU ITE Melalui Virtual Police

Oleh: Salsabila Rahma Az Zahro

(Internship Advokat Konstitusi)

Perkembangan penggunaan teknologi saat ini semakin meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan survei rutin Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia setiap tahunnya terus meningkat. Hingga tahun 2018, pengguna internet di Indonesia mencapai 171,17 juta orang. Tingginya penggunaan internet ini menyebutkan bahwa banyaknya potensi pengguna media sosial. Berdasarkan data Hootsuite (We are social) tahun 2019, di Indonesia terdapat 150 juta pengguna media sosial yang aktif. 

Kehadiran media sosial ini dapat memudahkan seseorang untuk mengakses apapun, mendapatkan informasi dan memudahkan berinteraksi satu sama lain di media sosial tanpa harus bertemu langsung. Di era pandemi seperti ini, banyak orang yang menggunakan media sosial untuk menemani kegiatannya di rumah. Namun, dari banyaknya pengguna media sosial ini muncul permasalahan akibat penyalahgunaan teknologi informasi. Selain itu, pengguna internet dapat melakukan berbagai tindak kejahatan di dunia maya yang membuat angka kejahatan online atau cybercrime menjadi permasalahan di Indonesia.