Kehadiran lembaga Negara independen di Indonesia menyisakan diskursus yang tak berkesudahan. Sejak dinamika proses pembentukan sampai pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga Negara independen selalu disoroti banyak pihak.
Hal tersebut tercermin dalam kegiatan Bedah Buku “Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi” karya Zainal Arifin Mochtar, pada Senin (3/5). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Advokat konstitusi yang merupakan konten kreator konstitusi, bekerja sama dengan Penerbit Raja Grafindo Persada.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Saldi Isra selaku Hakim Konstitusi RI, Penulis Buku Zainal Arifin Mochtar. Bertindak sebagai pembedah buku adalah Fitrah Bukhari selaku Founder Advokat Konstitusi dan Haryana Hadiyanti salah satu Konten Kreator Konstitusi.
Kegiatan yang diselenggarakan melalui media daring ini dihadiri kurang lebih 170-an peserta yang terdiri atas akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa Fakultas hukum di seluruh Indonesia.
Dalam pembukaannya Zainal selaku penulis buku menegaskan Ide dasar penulisan buku ini adalah setelah amandemen Indonesia mendirikan banyak lembaga Negara baru. Namun pendirian tersebut ternyata menyisakan problem serius, yaitu tidak adanya cetak biru pendirian kelembagaan.
Zainal kemudian mengutip Mahfud MD yang mengatakan bahwa salah satu yang terpenting dari teori hukum rancang bangunnya, baru dikonstruksikan. “Indonesia hanya mendirikan lembaga Negara independen saja layaknya cendawan dimusim hujan tetapi disaat bersamaan tidak rapih. Ketidakrapihan itu misalnya dapat dilihat dari nomenklaturnya ada dewan, ada komisi, otoritas, padahal secara teori itu beda”. Tegas zainal.
Dalam diskusi ini juga dijelaskan urgensi penataan Kembali Lembaga Negara Independen, melalui sebuah regulasi khusus. “Kedepan ada satu undang-undang khusus tentang tata cara pembentukan lembaga Negara terkhusus mengenai lembaga Negara independen agar ada kesamaan kasta, standar, pola penamaan kelembagaan”, tutupnya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pengantarnya menyampaikan buku ini merupakan rujukan bagi siapapun yang ingin serius mendalami bagaimana keberadaan lembaga Negara independent. Selain itu keunggulan dari buku ini adalah ditulis dengan gaya penulisan popular sehingga mudah dipahami. “Ibarat membaca tulisan Zainal di Kompas dengan lebih tebal dan banyak data”, pungkas Saldi.
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi termuda ini berharap di cetakan selanjutnya, Penulis melakukan revisi buku tersebut. seperti pergeseran makna lembaga Negara independen merujuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, bagaimana kehadiran lembaga Negara independen yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebagai main organ, bagaimana pengaruh KY terhadap MA, MK, bagaimana pengaruh KPK terhadap kekuasaan kehakiman. “hal ini bertujuan untuk menguatkan analisa komprehensif memahami lembaga Negara independen”, tutur Saldi.
Apresiasi buku karya Zainal juga disampaikan oleh salah satu Pembedah buku ini, Fitrah Bukhari selaku Founder dari Advokat Konstitusi. Fitrah mengungkapkan “Keunggulan dari buku ini adalah penulis melacak secara detail keberadaan dan penyelenggaraan Lembaga Negara Independen”. Penulis buku melakukan penelusuran secara detail dalam proses pembahasan dan penyusunan Undang-Undang. “pembaca disajikan intisari risalah pembentukan masing-masing lembaga Negara independen, dan watak masing-masing lembaga tersebut” tandas Fitrah.
Disamping materi buku yang berbobot, penyajian dalam buku ini juga diapresiasi oleh Haryana selaku pembedah. “penulis berhasil menegaskan konsistensi dalam menyampaikan argumentasi” tutur Haryana. Lebih lanjut, menurutnya buku ini sangatlah komperehensif, “penyampaian teori, implikasi, dan data sangat seimbang dan mendukung, saya sangat merekomendasikan buku ini untuk menjadi rujukan bagi siapapun yang ingin membahas lembaga Negara independen”, tutupnya. ()