Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

oleh : Sayyid Nurahaqis

Internship Advokat Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan  uji materiil UU No. 35/2009 tentang Narkotika dalam putusan No. 106/PUU-XVIII/2020. Permohonan berkaitan dengan penggunaan narkotika Golongan I jenis ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, ucap ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan/Ketetapan, pada Rabu (20/7/2022).

Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh tiga orang Pemohon perorangan, yaitu Dwi Pertiwi (Pemohon I), Santi Warastuti (Pemohon II) dan Nafiah Murhayanti (Pemohon III). Serta organisasi nirlaba/ LSM, yakni Perkumpulan Rumah Cemara (Pemohon IV), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Pemohon V) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Pemohon VI).

Para Pemohon menguji materiil penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/ 2009 tentang Narkotika yang berpendapat bahwa Pasal-Pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945

MK beralasan dalam pertimbangan hukumnya yang dijelaskan oleh Hakim MK Suhartoyo bahwa MK menolak permohonan uji materiil UU. No. 35/2009 tentang Narkotika,  karena jenis narkotika Golongan I (Ganja) untuk pelayanan kesehatan atau terapi belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah.

Dengan belum adanya bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para Pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan untuk diterima dengan alasan rasionalitas, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis”, ucap Suhartoyo, dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Minggu, (24/7).

Masih dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Suhartoyo juga mendorong untuk segera dilakukan penelitian terhadap jenis narkotika Golongan I untuk pemanfaatan pelayanan kesehatan atau terapi. Penelitian ini bisa dilakukan oleh pemerintah atau swasta dengan syarat mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan RI untuk menggunakan ganja medis sebagai penelitian, sebagaimana ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika

Dilansir Advokatkonstitusi.com dalam diskusi webinarnya bertajuk “Polemik Legalisasi Ganja untuk Medis: Apa Urgensinya pada Minggu (25/07), yang mengundang narasumber dari salah satu kuasa hukum Pemohon, yakni Ma’ruf Bajamal (LBHM/ Pemohon VI). Dalam diskusi webinar itu, Ma’ruf menyayangkan pasca putusan MK yang menolak permohonan para Pemohon dengan alasan atau pertimbangan MK tersebut. 

Menurut Ma’ruf, seharusnya MK dapat melihat penelitian ganja medis dari luar negeri, yang kemudian penelitian tersebut dapat menjadi acuan untuk keperluan ganja medis di Indonesia.

Sebagai informasi, permohonanan ini diajukan para Pemohon sejak 19 November 2020 lalu dan sempat menyita perhatian publik ketika Pemohon perorangan, yaitu tiga orang ibu dari anak penderita penyakit Cerebral Palsy yang melakukan aksi di Car Free Day meminta legalisasi ganja untuk medis ()