Oleh: Diyah Ayu
Belakangan ini ramai diperbincangkan seorang remaja berinisial MDS melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisial D. Penganiayaan terjadi setelah adanya aduan dari Saudari A kepada MDS bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MDS). Aduan A tersebut membuat MDS emosional. MDS kemudian mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada David, namun tidak dijawab dan tidak bisa bertemu. Lantas mendatangi langsung korban yang tengah main ke rumah temannya.
MDS bersama A dan saksi S lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Tersangka bersama A dan S mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Polisi mengungkap saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka. Setelah korban keluar dari rumah R, MDS membawanya ke belakang mobil Rubicon. MDS awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, perempuan A, kepada korban. Kemudian perdebatan pun terjadi antara tersangka MDS dan D. Polisi menuturkan tersangka lalu menendang dan memukuli korban setelah terlibat perdebatan tersebut.
Dasar Hukum
Penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap D, dapat dijerat dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. Sebagaimana berbunyi : “(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pasal 76C UU Perlindungan Anak menjelaskan bawah setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Apabila, Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Pada kasus ini, korban masih dibawah umur, sehingga pelaku dapat diancam dalam Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 5 (lima) tahun pidana penjara dan/atay denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ()