Oleh : Amalia Syarifah
Pungutan “dana” oleh Oknum Jaksa
Pada bulan Juli 2022, Agus Hartono, pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit ke PT. Citra Guna Perkasa di tahun 2016. Saat itu, Agus menemui jaksa PA sebagai koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara empat mata.
Hasil pertemuan tersebut, Agus mengaku dimintai dana “urus” Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Saya sempat bertanya ‘ada petunjuk?’, sedangkan PA menjawab ‘atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, Pak’. Ada dua SPDP, satu SPDP Rp. 5 Miliar, kalau dua (SPDP) berarti Rp. 10 Miliar”, tambah Agus. Permintaan Jaksa tersebut ia tolak, namun tiba-tiba di tanggal 25 Oktober 2022, Agus dinyatakan sebagai tersangka dari dua SPDP yang seharusnya ia urus dengan disertai adanya “dana” Rp. 10 Miliar.
Pelanggaran Kode Etik Jaksa
Akibatnya, Agus bersama pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak mengirimkan surat teguran hukum atau somasi kepada jaksa PA yang dimaksud kepada Kejati Jateng. “Saya juga meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono” ungkap Kamaruddin. (26/11)
“Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap pelapor”, ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (27/11)
“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional transparan dan akuntabel, serta akan memberikan tindakan tegas apabila jaksa tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara”, ujar Bambang Marsana, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Terlepas daripada itu, Kejaksaan Agung tetap menerapkan prinsip praduga tak bersalah sehingga jika benar terbukti maka akan ditindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa PA.
Peraturan Kode Etik Profesi Jaksa
Pasalnya tindakan tersebut telah melanggar kode etik jaksa sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor PER 014/A/JA/1//2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang terdapat konsekuensi sanksi diberlakukan kepada jaksa tersebut sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. ()