Writer: Fauqa Shafa Qurbani
Mario Dandy Satriyo alias Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak perempuan berinisial AG (15) terhadap Cristalino David Ozora alias David.
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan uang ganti rugi (restitusi) penderitaan sebesar Rp 118 miliar karena David diprediksi menderita hingga berusia 71 tahun.
Salah satu yang menjadi pertimbangan yakni David mengalami diffuse axonal injury alias cedera otak traumatik akibat tindak penganiayaan yang dilakukan Mario dengan melibatkan Shane dan anak perempuan berinisial AG.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Restitusi LPSK, Abdanev Jova saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario dan Shane dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/23).
Abdanev merinci perhitungan LPSK untuk ganti rugi kekayaan senilai Rp 18 juta, ganti rugi penggantian biaya perawatan medis senilai Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan sebesar Rp 118 miliar.
Abdanev menuturkan sejatinya penderitaan yang dirasakan David tak dapat diukur. Namun, LPSK telah mendapatkan angka ganti rugi yang dirasa memenuhi rasa keadilan sebesar Rp 118 miliar. (20/6/23)
Dalam menentukan angka tersebut, kata dia, LPSK bertemu dengan dokter yang menangani David di Rumah Sakit Mayapada. Menurut dokter, dari 100 % orang yang mengalami diffuse axonal injury hanya 10 % yang berhasil sembuh.
“Sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula, itu 90 % tidak kembali dalam keadaan semula,” ucap dokter yang menangani David.
Selain itu, LPSK juga meminta proyeksi dari Rumah Sakit Mayapada mengenai biaya perawatan medis yang diperlukan korban dalam kurun waktu satu tahun.
“Dari penilaian Rumah Sakit Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama satu tahun sebesar Rp2.187.100.000,” katanya.
LPSK lantas mengkalkulasi perhitungan itu dengan merujuk situs Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta terkait usia rata-rata hidup. Data BPS menyebutkan usia rata-rata hidup adalah 71 tahun.
“Tim menilai 71 tahun dikurangi umur korban itu 17 tahun artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban David Ozora ini menderita. 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan Rumah Sakit Mayapada hasilnya Rp 118.104.490.000,” ungkap LPSK.
Oleh karenanya apabila ditotal, LPSK merekomendasikan uang ganti rugi (restitusi) penderitaan Mario kepada David sebesar Rp 118 miliar. ()