Lukas Enembe Ditetapkan sebagai Tersagka oleh KPK, Dicegah ke LN dan Rekening Diblokir

Oleh: Muhammad Ridwan Jogi

Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus gratifikasi. Informasi tersebut disampaikan oleh Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe. Roy menyebut status tersangka Lukas terungkap dalam surat pemanggilan oleh penyidik KPK yang dijadwalkan Senin (12/9) di Mako Brimob Polda Papua.

“Kita itu kaget bahwa Pak Gubernur ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-olah bapak itu menerima uang transfer 1 miliar rupiah. Padahal menurut Pak Gubernur itu adalah uangnya yang diminta ditransfer karena waktu itu bapak butuh untuk berobat. Ya, kejadiannya 2020” ungkap Roy.

Kuasa hukum Lukas Enembe yang lain, Aloysius Renwarin, menyatakan keberatan dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya. Aloysius menyatakan penetapan tersangka kliennya aneh.

“Jadi statusnya sebagai tersangka ini aneh bin ajaib ini. Belum diperiksa, tersangka,” ujar Aloysius.

Aloysius pun mempertanyakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apa yang digunakan KPK dalam penetapan tersangka kliennya itu.

Adapun peraturan hukum yang mengatur tentang gratifikasi terdapat pada pasal 12B ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Adapun sanksi yang menjadi ganjaran pelanggaran gratifikasi yakni pada Pasal 12B ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

“Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

PPATK Blokir Rekening Lukas Enembe

Setelah ditetapkan tersangka KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuntungan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Lukas Enembe. Pemblokiran juga dilakukan terhadap sejumlah rekening pihak lain terkait dengan Lukas.

“Iya (diblokir). Sudah sejak beberapa waktu lalu beserta pihak-pihak terkait,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan menyebut bahwa PPATK menemukan transaksi yang dilakukan tidak sesuai profil pendapatannya. Namun dia tak merinci transaksi yang dimaksud.

Pemblokiran rekening tersebut berdasarkan Pasal 40 Perpres No. 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri

Lukas Enembe dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas Enembe. Pencegahan dilakukan atas permintaan KPK.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Lukas Enembe resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ujar Surya.

Pencegahan ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK yang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Selain itu, Pasal 91 ayat (2) UU Imigrasi No. 6 Tahun 2011 secara jelas menyatakan menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini dirilis, belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh KPK. ()