Menelisik Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades Oleh Bupati/Walikota 

Oleh : Haryana Hadiyanti

Pemilihan kepala desa termasuk ke dalam bagian hukum desa bukan hukum pemilu. Bukti konkritnya adalah penyelenggara pemilihan kepala desa tidak dilakukan oleh KPU dan Lembaga Penyelesaian Sengketa, bahkan Mahkamah Konstitusi. Pasal 22E ayat (2) berisikan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Di sisi lain, pengaturan Desa telah diatur dalam Bab VI UUD NRI 1945 tentang Pemerintah Daerah.

Penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa dilakukan oleh bupati atau walikota, yang merupakan salah satu kewajibannya apabila terjadi di daerahnya. Hal ini tertuang di dalam Pasal 37 ayat 6 UU Desa yang berisikan, “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 37 ayat 5 UU Nomor 6/2014, yaitu “(5) Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.” Pengaturan penyelesaian sengketa jelas membutuhkan aturan turunan sebagai aturan penjelasan yang lebih lanjut. Maka dari itu, PP Nomor 43 tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Apabila peraturan pelaksananya dilakukan di luar pengadilan (diselesaikan dengan bupati/walikota) dilakukan dengan ADR atau alternatif penyelesaian sengketa yang mengutamakan asas demokrasi, kekeluargaan, dan musyawarah mufakat. Disini, dapat dilihat bahwa peraturan perundang-undangan tersebut belum mewadahi proses penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa secara jelas meskipun terdapat peraturan pelaksana.

Penyelesaian sengketa dilakukan oleh Bupati maupun Walikota akan memunculkan persoalan. Selain dikhawatirkan adanya ‘keterpaksaan’ para pihak dalam melakukan menyelesaikan sengketa, Bupati atau walikota memutus penyelesaian sengketa dengan mengeluarkan Keputusan Bupati atau Keputusan Walikota yang akan berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara. Apabila terdapat pihak yang kurang puas dengan keputusan tersebut, maka akan memunculkan problematika gugatan tata usaha negara.

Pelaksanaan Pilkades dalam konsep Demokrasi merupakan prototipe Pemilu langsung di Indonesia yang diartikan sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”, dalam konteks implementasi maupun implikasi Pilkades ini, bisa dipahami sebagai pengakuan terhadap keanekaragaman. Sikap politik partisipatif masyarakat dalam bingkai demokratisasi di tingkat desa. Hal ini juga merujuk pada UU Pemerintahan Daerah No. 32/2004 yang mengakui penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, di mana desa berhak dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus “rumah tangga” desanya.

Maka dari itu, dibutuhkannya sarana penyelesaian dalam bentuk musyawarah desa maupun lembaga penyelesaian sengketa tingkat desa. Hal ini merupakan model penyelesaian yang cukup efektif, dimana mengedepankan asas otonomi asli desa yang perlu Pemerintah terapkan. Apabila permasalahan sengketa belum diakhiri dengan musyawarah desa, lembaga peradilan merupakan upaya terakhir untuk proses penyelesaian sengketa pilkades. ()