Oleh: Eliza Narta
Rabu (14/12/2022), ditengah persiapan pengumuman nama-nama partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, massa Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) membludak di depan gerbang kantor KPU. Massa menyerukan keinginannya untuk berdialog langsung dengan komisioner KPU terkait tidak lolosnya Partai Prima dalam tahap verifikasi administrasi. Sebelumnya pada November 2022, KPU telah mengumumkan lima parpol yang tidak lolos syarat verifikasi administrasi dimana salah satunya adalah Partai Prima yang telah diberi kesempatan untuk menyerahkan dokumen perbaikan setelah menang gugatan di Bawaslu terhadap keputusan KPU.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, massa pun mendatangi kantor KPU dengan tiga tuntutan yaitu, transparansi, audit terhadap KPU, dan mempertanyakan keputusan KPU. “Kami kembali turun ke jalan menuntut KPU, yang mana saat ini KPU tidak ada transparansi terhadap partai-partai politik yang lainnya, baik itu masyarakat atau publik,” terang Ketua DPW Prima DKI Jakarta, Nuradim, kepada detikcom.
Situasi di depan kantor KPU sempat memanas dengan terjadinya aksi panjat pagar dan pemukulan terhadap anggota polisi oleh salah satu massa. Berdasarkan laporan cnnindonesia, laki-laki yang nekat memanjat pagar kantor KPU setinggi dua meter dan berhasil masuk ke kompleks KPU adalah Nuradim, selaku Ketua DPW Prima DKI Jakarta. Selain aksi pemanjatan pagar, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, menambahkan bahwa telah terjadi pemukulan terhadap anggota Polwan oleh salah satu massa. Saat ini, pelaku pemukulan telah diamankan dan diperiksa di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
Untuk dinyatakan sebagai parpol peserta pemilu 2024, parpol yang mendaftar harus mengikuti tahap-tahap verifikasi yang terbagi sesuai dengan kategori parpol dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 yaitu, parpol yang lolos parliamentary threshold cukup lolos verifikasi administrasi sedangkan parpol yang tidak lolos PT dan merupakan parpol baru wajib lolos verifikasi administrasi dan faktual. Adapula syarat-syarat yang wajib dipenuhi parpol dalam Pasal 173 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terdiri atas sembilan syarat antara lain status sebagai badan hukum, minimal kepengurusan di kabupaten/kota provinsi serta kecamatan, dan minimal anggota.
Sebagai tambahan, Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 juga menetapkan verifikasi administrasi terhadap tujuh dokumen yaitu sebagai berikut,
1) Pernyataan parpol sebagai badan hukum dalam Berita Negara
2) Salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3) Keputusan pimpinan parpol terhadap syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kab/kota, serta kecamatan dan syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30%
4) Nama dan jabatan pengurus pusat, provinsi, kab/kota, dan kecamatan
5) Surat keterangan kantor tetap pengurus pusat, provinsi, kab/kota, dan kecamatan
6) Surat keterangan badan hukum dengan nama, lambing, dan tanda gambar
7) Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol pusat, provinsi, kabupaten, dan kota ()