Polisi Salah Tangkap Hacker Bjorka: Apa Upaya Hukum yang dapat Dilakukan Korban Salah Tangkap?

Oleh: Ayu Naningsih

Seorang pemuda berinisial MAH (21) asal Madiun Jawa Timur diamankan oleh Tim Cyber Mabes Polri pada Rabu (14/09) karena diduga terkait dengan peretasan oleh hacker Bjorka yang viral saat ini. Peretasan oleh hacker Bjorka memang tengah hangat diperbincangkan oleh masyarakat karena aksinya yang membobol dan menyebarkan data pribadi milik beberapa pejabat di Indonesia.

  Dikutip dari apahabar.com, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan MAH dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan memastikan bahwa pemeriksaan MAH sebagai saksi.

Yang baru saya dapat informasi yang ada di Jawa timur aja yang masih didalami. Satu orang saja yang masih didalami,” ujar Dedi. 

Penangkapan MAH mengejutkan keluarga terutama Suprihatin, ibu dari MAH, yang tidak percaya sang anak ditangkap karena dituding sebagai seorang hacker

“Dia tidak bilang apa-apa, cuma ambil sajadah dan sarung. Makan sehari-hari saja repot,” ujar Prihatin dikutip dari detik.com.

Prihatin juga mengaku, anaknya hanya memiliki satu ponsel dan bahkan tidak memiliki komputer, hingga tidak mungkin anaknya menjadi seorang hacker seperti yang ditudingkan.

“Komputer tidak punya, tidak ada komputer,” ujar Prihatin.

“tidak punya komputer hanya ponsel satu itu di tangan,” kata Prihatin. 

Penangkapan MAH yang diduga hacker Bjorka ini menyita perhatian publik karena dinilai kepolisian telah keliru dalam melakukan penangkapan. 

dude itu siapa kau tangkap?” tulis akun @za***

nangkep hacker modal suudzon” tulis akun @an***

Spekulasi salah tangkap ini muncul karena sampai sekarang hacker Bjorka masih aktif di media sosial telegram dan bahkan mengejek penyedia layanan intelejen dark web karena diduga memberikan informasi yang salah atas identiasnya.

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Bjorka menulis di grup telegram “dark tracer guy after seeing that I am still active and they realized they gave wrong information to the Indonesian government but in the meantime they have paid,” pada Jumat (16/09) dini hari.

(orang dark tracer setelah melihat saya masih aktif dan mereka menyadari bahwa mereka memberikan informasi yang salah kepada pemerintah Indonesia tetapi sementara itu mereka telah dibayar)

Lantas, apabila terjadi kasus salah tangkap oleh kepolisian, upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh korban?

  Tidak ada pengertian korban salah tangkap dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Namun para ahli menyebutkan bahwa pengertian korban salah tangkap dapat diartikan sebagai error in persona yaitu keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya. Kekeliruan itu bisa terjadi pada saat dilakukan penangkapan, penahanan atau penuntutan dan atau pada saat pemeriksaan oleh hakim di pengadilan sampai perkaranya diputus.

  Dalam hal terjadi salah tangkap atau error in persona, korban dapat melakukan upaya hukum yaitu tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi pada sidang praperadilan. Pasal 1 angka 22 KUHAP yang merumuskan tentang pengertian ganti kerugian yaitu “Hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini”.

  Adapun pengertian tentang rehabilitasi diatur dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP yaitu “Hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena di tangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini”. ()