Polisi Tangkap Ketua KNPB Mimika terkait Suplai Senjata Ilegal ke KKB Papua, Berikut Aturan Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil

Oleh: Ayu Naningsih

Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Mimika inisial YA berhasil ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz atas dugaan suplai amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua oleh pada Jumat (23/9). Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Direskrimum Polda) Papua Faizal Rahmadani menjelaskan bahwa penangkapan terhadap YA merupakan hasil pengembangan dari dua anggota KNPB yang sebelumnya sudah ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatan ketua KNPB sebagai pemasok amunisi ke KKB Papua.

“Jadi dua orang KNPB yang ditangkap sebelumnya itu. Keduanya merupakan anggota KKB Kelmpok Intan Jaya, yakni MK dan BK” ungkap Faizal.

“jadi penangkapan terhadap ketua KNPB Timika berinisial YA. Di mana dari hasil pemeriksaan terungkap amunisi itu diperoleh dari YA,” lanjutnya.

Pihak kepolisian dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sebuah tas samping warna hitam, dua kantong plastik berwarna hitam, 95 butir amunisi tajam berwarna kuning bergaris hijau kaliber 5.56, dan 17 butir amunisi karet berwarna kuning bertuliskan pin 7.62 TK. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sembilan buah besi rel amunisi bertuliskan pin K50, sebuah ponsel merk Samsung Galaxy A13 berwarna cokelat, dua unit ponsel Nokia 105 berwarna pink dan Nokia 105 warna hitam, serta satu unit ponsel vivo warna merah tipe 1820.

Lantas, seperti apa regulasi terkait kepemilikan senjata api oleh warga sipil di Indonesia?

Kepemilikan senjata api di wilayah Indonesia tidak hanya untuk TNI/Polri saja, warga sipil diperbolehkan memiliki senjata api untuk keperluan bela diri. Namun, tentu jumlah dan jenisnya dibatasi dan harus memenuhi prosedur-prosedur tertentu untuk dapat memiliki senjata api secara legal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 yang menyebutkan “senjata api Nonorganik Polri/TNI dan benda yang menyerupai senjata api dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap warga negara yang diberikan secara selektif bagi yang memnuhi persyaratan yang dimaksud daalam Pasal 8 dan Pasal 9.”

Warga sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dan 9 Perkap Nomor 18 Tahun 2015 dapat memiliki senjata api non-organik Polri/TNI secara terbatas dengan jumlah maksimal yaitu sebanyak dua pucuk dan dapat dimiliki berupa jenis yang sama maupun berbeda. Jenis Senjata Api Non-organik Polri/TNI yang dapat dimiliki meliputi Sejata Api Peluru Tajam, Senjata Api Peluru Karet, dan Senjata Api Peluru Gas.

 

 

 

 

  ()