oleh : Rike Patmanasari
Internship Advokat Konstitusi
Bermula ketika pihak holywings mengunggah promosi miras di platform media sosial, instagram @holywingsindonesia dan @holywingsbar, tertanggal 22 Juni 2022.
Buntut dari promo tersebut, dianggap telah melecehkan nama dua orang suci dalam agama islam dan kristen. Holywings mengunggah dua foto terkait promo itu di akun instagramnya, dalam iklannya tertulis “where is..? These names get a free bottle! Every Thursday”
Dalam unggahan ada gambar botol minuman beralkohol Gordon’s Dry Gin dengan tulisan “Muhammad” dan Gordon’s Pink be “Dicari yang punya nama Muhammad dan Maria, kita kasih Gordon’s Dry Gin atau Gordon’s Pink Gratis. Never Stop Flying,”. Dalam unggahan itu juga tertera caption yang mengajak untuk pemilik nama tersebut datang ke holywings.
Dikutip dari tvonenews.com (26/6). Wakil Sekretaris GP Ansor Kota Bandung Mohamad Grandy, mengatakan pihaknya mengantarkan surat somasi “Jika dalam waktu 2×24 jam pihak Holywings Indonesia tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut maka kami akan datang kembali ke Holywings dengan membawa seluruh kader GP Ansor maupun Banser yang ada di Jakarta,”.
Selama menunggu waktu 2×24 jam, Grandy mengimbau agar kader Ansor maupun Banser yang ada di Kota Bandung untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan apapun. Akan tetapi, ia juga meminta kepada seluruh kader dan Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor serta Satuan Koordinasi Rayon Banser untuk dapat merapatkan barisan.
Setelah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, dan resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, diantaranya oleh Gerakan Pemuda Ansor, Pemuda Pancasila, KNPI Jakarta pada Jumat, 24 Juni 2022.
Menyadari unggahannya membuat gempar dunia maya, Kamis (23/6) pihak holywings menghapus unggahan promo miras tersebut, dan meminta maaf. Menurut mereka, unggahan itu tanpa sepengetahuan manajemen, melainkan tim promosi, dengan niat awal untuk menarik para pelanggan..
“Permintaan maaf terbuka yang disampaikan oleh pihak Holywings. Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama “Muhammad & Maria”, kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat”.
“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya.”, ujar pihak manajemen Holywings.
Lalu, pasal berapa yang menjerat ke-6 tersangka kasus promosi miras tersebut?
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU NRI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU NRI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU NRI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang mengatur larangan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel (24/6). Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, menyebutkan inisial nama ke-6 tersangka, yaitu:
- Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
- Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
- Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
- Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
- Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
- Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo
Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus promosi minuman gratis untuk yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ di Holywings. Polisi mengantongi sejumlah alat bukti terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian atas promosi Holywings tersebut.
“Kejadian Kamis (23/6) diupload dan kami dapatkan beberapa alat bukti (yakni) keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Karena telah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat (24/6) siang tadi. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan meningkatkan keenamnya jadi tersangka (detiknews, 2022) ()