Oleh: Amalia Syarifah
Persiapan menuju proses pemindahan ibu kota telah dimulai. Terhitung sekitar 500 hari lagi, ibu kota baru segera direalisasikan. Di samping itu, status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan segera berakhir dalam waktu dekat sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden atas pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN, mengungkapkan bahwa sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota, Otorita IKN ditugaskan dalam mempersiapkan pembangunan sampai dengan penyelenggaraan pemerintah di Ibu Kota baru.
“Memang kami emban hingga 2024, mana kala pada 2024 presiden mengeluarkan keppres yang menyatakan bahwa ibu kota akan dipindah ke IKN Nusantara. Persiapan dimulai dari pemindahan Aparat Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI, dan Polri.” ungkap Bambang Susantono. (8/2)
“Rencananya, 16.000-an (ASN yang dipindahkan). Dimulai tahun depan, setelah perumahannya sudah ada, perkantorannya sudah siap”, tambah Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (9/2)
Hal ini mengingat pula Presiden Jokowi telah merencanakan penyelenggaraan upacara HUT RI Tahun 2024 di IKN Nusantara dan disetujui oleh DPR sehingga pembangunan tahap pertama ditargetkan akan selesai di tahun 2024. Baik dari segi pendanaan, pembangunan, dan jangka waktu harus disiapkan dengan matang sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara ditujukan untuk mendukung segala persiapan bertahap terhadap IKN Nusantara berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur. ()