Terbaru dalam RKUHP! Hina DPR, Polisi, Jaksa: Pidana

Oleh: Desy Fitriyani

Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11), mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri.
Kemenkumham Edward Sharif Omar Hiariej, dalam rapat menyatakan “Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal,”. Dikutip dari CNN (13/11/2022).
Naskah tersebut mengubah sejumlah pasal, namun mempertahankan beberapa pasal penghinaan ke lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga Kejaksaan. Dikutip dari CNN (13/11/2022).
Pasal tersebut adalah Pasal 351 ayat (1) RKUHP
“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Lalu apa yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam pasal tersebut?
Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

Tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari pihak yang dihina.

Hukuman yang didapatkan dapat diperberat!
Apabila penghinaan yang dilakukan menyebabkan kerusuhan maka pidana yang didapatkan dapat diperberat hingga 3 tahun (Pasal 351 ayat (2) RKUHP).
Apabila penghinaan yang dilakukan melalui media sosial maka diancam 2 tahun penjara (Pasal 352 ayat (1) RKHUP).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap RKUHP dapat disahkan akhir tahun ini.
“Kita harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan sudah roadshow ke mana-mana, ke berbagai daerah, stakeholders untuk sosialisasi,” ujar Yasonna pada konferensi pers virtual, Rabu (9/11). Dikutib dari CNN (13/11/2022). ()