WNI MENINGGAL DI LUAR NEGERI, ADAKAH PAYUNG HUKUMNYA?

oleh : Fauzul Hadi Aria Langga 

(Internship Advokat Konstitusi)

Beberapa waktu lalu kita disuguhkan dengan berita duka terkait kehilangan putra dari bapak Ridwan Kamil yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Emmiril Kahn Mumtadz atau Eril hilang terseret arus sungai Aere di Swiss pada Kamis 26 Mei 2022 siang hari waktu Swiss. Kabar ini menjadi musibah bagi keluarga orang nomor satu di Jawa Barat tersebut. Setelah pencarian selama berhari-hari akhirnya jasad Eril ditemukan pada hari Rabu, 8 Juni 2022. 

Menurut keterangan dari KBRI Swiss dalam konferensi pers secara virtual bahwa kepolisian Bern telah menyampaikan informasi mengenai penemuan jasad yang diduga Eril pada Rabu pukul 06.50 pagi waktu Swiss atau 11.50 WIB di Bendungan Engehalde di Bern. “Sesuai prosedur yang berlaku, tim forensik kepolisian langsung melakukan identifikasi dan penelusuran DNA untuk memastikan bahwa jasad yang ditemukan adalah benar Eril,” kata Muliaman dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/6/2022) malam.

Pada hari Kamis 9 Juni 2022 pun kepolisian Bern melalui media merilis bahwa DNA yang ditemukan adalah Emmiril Khan Mumtadz. Diperjelas dalam konferensi pers oleh pihak KBRI Swiss. Selanjutnya Muliaman menjelaskan bahwa mengikuti prosedur hukum yang diterapkan di Swiss, pihak kepolisian Bern langsung menyerahkan berkas yang diperlukan ke Pengadilan Kanton Bern untuk memutuskan serah terima jasad Eril dari pihak kepolisian ke keluarga.

“Sekitar dua jam yang lalu, pengadilan telah memberikan kewenangan kepada keluarga yang saat ini berada di Bern untuk menerima jasad Eril,” imbuhnya.

“Untuk selanjutnya, KBRI akan terus mendampingi keluarga dalam persiapan dan proses pengurusan repatriasi Eril di Tanah Air,” kata Muliaman. “KBRI akan melakukan pengawalan dalam proses repatriasi hingga Eril tiba di Indonesia. Kami mohon doa dan dukungan teman-teman media agar seluruh proses persiapan kepulangan Eril ke Indonesia dapat berjalan dengan lancar”, pungkas Muliaman. Jasad Eril akan dibawa pulang ke Indonesia untuk dimakamkan disini setelah melewati prosedur yang berlaku.

Aturan Hukum di Indonesia

Beberapa  diantara kita mungkin bertanya-tanya, adakah aturan mengenai WNI yang meninggal di luar negeri dan prosedurnya bagaimana. Atau bagaimana negara menangani WNI yang meninggal di luar negeri?

Dalam konstitusi kita sudah memuat bahwa negara akan melindungi segenap rakyatnya sebagaimana yang disebutkan pada pembukaan UUD 1945 NRI alinea ke-4. Hal ini tidak terkecuali baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri. Secara eksplisit memang tidak tercantum dalam UUD atau UU yang lain mengenai bagaimana WNI yang meninggal dunia di luar negeri. Akan tetapi dalam pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menyinggung soal jenazah atau abu jenazah yang bebas bea masuk. Secara tidak langsung bahwa perihal membawa pulang jenazah WNI yang ada di luar negeri itu bisa dilaksanakan.

Turunan hukum yang lain tercantum pada Perpres Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pada pasal 46 yang menerangkan pencatatan kematian bagi WNI yang meninggal di luar negeri. Selanjutnya pasal 1 ayat (1) Permenlu No.5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri menerangkan bahwa “ Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perlindungan adalah segala upaya yang dilakukan untuk melayani dan melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut negara bertanggung jawab penuh untuk melindungi segala hal yang menjadi kepentingan bagi WNI di luar negeri termasuk dengan kematian.

WNI yang berada di luar negeri akan mendapatkan perlindungan yang dilakukan oleh Negara (Presiden), Pemerintah Pusat (Kemenlu), Perwakilan Negara, Lembaga/Badan dalam koordinasi dengan Kemenlu sebagaimana yang tertuang pada pasal 3 ayat (1) Permenlu No.5 Tahun 2018. Pencatatan kematian diatur dalam pasal 46 Perpres No.96 Tahun 2018 yang mana jika ada WNI yang meninggal dunia maka instansi negara setempat melakukan pendataan dan selanjutnya dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia. Saat melaporkan juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, adapun syaratnya adalah:

  1. Kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat;
  2. Dokumen perjalanan Republik Indonesia; dan
  3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

Apabila negara setempat tidak memiliki mekanisme pencatatan kematian bagi orang asing, maka pencatatan kematian akan dilakukan oleh perwakilan Republik Indonesia. Tentunya dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Adapun syaratnya adalah:

  1. Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang di negara setempat;
  2. Dokumen perjalanan Republik Indonesia; dan
  3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

Mengenai repatriasi (pemulangan) Jenazah ke Indonesia juga sudah memiliki payung hukumnya. Menindak lanjuti pasal 46 Perpres No.96 Tahun 2018, Kemenlu sudah mengatur prosedur jika jenazah WNI yang meninggal di luar negeri hendak dipulangkan ke negara Indonesia yaitu :

  1. Mengisi form pelaporan kematian;

Form ini sudah tersedia dilaman kemlu.go.id setempat tinggal didownload oleh pihak keluarga atau yang bertanggungjawab atas jenazah.

  1. Paspor RI almarhum asli;
  2. Fotokopi Id Card;
  3. Sertifikat kematian yang dikeluarkan oleh instansi dimana almarhum meninggal dunia;
  4. Sertifikat kedokteran yang menyatakan bahwa almarhum tidak memiliki penyakit menular, yang dikeluarkan oleh dokter yang menyatakan kematian;
  5. Embalming Certificate (surat keterangan bahwa jenazah sudah di formalin);
  6. Laisesez-Passer for a corpse (perjanjian tentang pemindahan mayat);
  7. Fotokopi tiket pesawat untuk pengiriman jenazah.

Ketika semua persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak KBRI. Mengenai biaya pemulangan sendiri akan ditanggung oleh lembaga yang bertugas jika pihak keluarga almarhum merupakan keluarga tidak mampu. Apabila pihak keluarga almarhum merupakan keluarga yang mampu, maka KBRI hanya akan mengurus perihal administrasi saja.

Jadi, secara payung hukum WNI yang meninggal di luar negeri juga menjadi tanggung jawab negara meski tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang akan tetapi sudah menjadi kewajiban bagi negara dengan dibuktikan adanya Perpres dan Permenlu. Negara juga mengurus perihal kepulangan jenazah ke Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara. Dengan kata lain, tanggung jawab negara tidak hanya sebatas semasa hidup akan tetapi juga hingga warga negara meninggal dunia, dan tidak terbatas dimanapun ia berada baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

  ()