2023: Tahun Baru, Nasib Baru Dunia Rokok Indonesia

Oleh: Rafaella

Jumat (23/12/2022), Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 untuk mengatur realisasi penyusunan beberapa rancangan peraturan pemerintah pada tahun 2023 mendatang. Namun, salah satu dari 27 rancangan peraturan pemerintah telah menarik perhatian masyarakat yakni pelarangan penjualan rokok batangan. Pelarangan tersebut merupakan salah satu dari perubahan-perubahan yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.

Rencana perubahan tersebut pun sukses mengundang kritik serta penolakan dari berbagai kalangan masyarakat khususnya para pengusaha rokok dalam Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). Menurut Benny Wahyudi, Ketua Gaprindo, larangan tersebut dinilai kurang efektif jika ditujukan untuk menekan angka perokok dibawah umur. Pasalnya, dengan dilarangnya penjualan rokok secara batangan atau eceran, anak-anak dibawah umur tetap dapat membeli sebungkus rokok secara patungan. Benny juga menambahkan bahwa larangan tersebut dapat meningkatkan intensitas merokok pada orang dewasa.

 “Selain itu larangan penjualan eceran ini justru akan ’memaksa’ orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan atau mau ke kamar mandi untuk membeli sebungkus rokok. Padahal, mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari,” jelas Benny Wahyudi, melalui cnnindonesia pada Senin (26/12/2022).

 Sebelumnya, ketentuan rokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP 109/2012 tersebut menjadi salah satu peraturan pemerintah dengan rancangan perubahan dalam Keppres 25/2022. Perubahan yang dicetuskan Kementerian Kesehatan berdasarkan pada Pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut atas pengamanan bahan dengan zat adiktif akan diatur dalam suatu peraturan pemerintah.

 Perubahan atas PP 109/2012 belum menetapkan pasal-pasal mana saja yang akan diubah namun dalam Keppres 25/2022 tercantum 7 butir hal yang akan diubah dalam PP 109/2012 yaitu sebagai berikut,

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
  2. Ketentuan rokok elektronik;
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  6. Penegakan dan penindakan; dan
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

()