Oleh : Torik Wibowo

Dilansir dari Detik.com (Kamis/6/4) 3 dari Hakim Konstitusi terancam pensiun dini akibat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang saat ini sedang bergulir di DPR. Salah satu materi muatan perubahan tersebut adalah berkaitan dengan pengaturan usia hakim konstistusi.  UU MK perubahan sebelumnya, rentang usia hakim konstitusi adalah 55 tahun hingga maksimal 70 tahun. Dalam perubahan yang sedang bergulir saat ini, direncanakan rentang usia hakim konstitusi 60 tahun hingga 70 tahun.

Rentang usia hakim MK ini digagas oleh Ketua MK pertama yakni Jimly Asshiddiqie. Menurutnya, sistem periodesasi terhadap hakim konstitusi bukanlan suatu hal yang tepat. Seharusnya cukup sekali dipilih dan dibatasi masa jabatannya dengan Usia. Dasar pemikirannya mengapa rentang usia 60 hingga 70 tahun, adalah karena menurutnya, semakin tua akan semakin menunjukkan kematangan sebagai seorang negarawan. Sebagaimana kita ketahui bahwa predikat negarawan secara otomatis disematkan pada hakim konstitusi sejak ia menjabat.

Dari rencana pengaturan tersebut, setidaknya terdapat 3 hakim konstitusi yang saat ini belum genap berusia 60 tahun, yakni: Saldi Isra (54 tahun), Daniel Yusmic (58 tahun), dan Guntur Hamzah (58 tahun). Meskipun pada dasarnya sebuah peraturan tidak dapat mengatur secara retroactiv (berlaku surut), sehingga ketiga hakim konstitusi tersebut tidak lantas dipensiundinikan. Namun dari pengalaman yang telah terjadi, pembentuk UU (DPR bersama Presiden) pernah mengatur secara retroactive, dimana dalam perubahan UU MK sebelumnya melakukan perubahan yang kontroversial, dimana hakim MK digenapkan untuk menjabat selama 15 tahun dan langsung diberlakukan kepada hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat.  

Pengaturan secara retroactive tersebut kemudian diaminkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan pengujian UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU MK. Dengan ini akan sangat mungkin ketiga hakim konstitusi tersebut akan dipensiundinikan pasca diundangkannya Perubahan Keempat UU MK. 

  • Tiga Hakim Konstitusi terancam pensiun dini akibat Perubahan Keempat UU MK. dimana akan diatur bahwa minimal usia hakim konstitusi adalah 60 tahun. Sedangkan saat ini terdapat hakim konstitusi yang usianya belum genap 60 tahun
  • Gagasan minimal usia 60 tahun tersebut disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, yang menurutnya semakin tua akan semakin terbentuk sosok negarawan.
  • DPR dan Presiden sebelumnya pernah melakukan modifikasi terhadap usia hakim konstitusi, yakni melalui Perubahan Ketiga UU MK. dan hal tersebut kemudian diaminkan oleh MK sendiri melalui putusannya

()