Oleh: Clarrisa Ayang

Pada 10 April 2023 terselenggara sidang vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait keterlibatan Agnes Gracia atas penganiayaan terhadap David Ozora. Dalam vonis sidang diputuskan oleh hakim bahwa Agnes Gracia terbukti bersalah atas penganiayaan berat berencana dengan melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Agnes Gracia. Namun, terdapat hal lain yang menarik perhatian publik dalam sidang vonis tersebut. Dimana hakim menyebutkan bahwa pemicu terjadinya penganiayaan terhadap David Ozora adalah pengakuan dari Agnes bahwa dia mengalami pemerkosaan dari David Ozora pada 17 Januari 2023. Pengakuan tersebut membuat emosi Mario Dandy yang pada akhirnya menganiaya David Ozora. 

Hakim menyebutkan bahwa pengakuan tersebut tidak benar karena Agnes Gracia tidak dipaksa dan tidak mengalami trauma. Fakta bahwa Agnes Gracia telah berhubungan seksual dengan Mario Dandy pun dianggap memperkuat pernyataan bahwa Agnes Gracia tidak diperkosa dan tidak mengalami trauma. Masyarakat ikut berkomentar terkait hal itu dan memojokkan posisi Agnes Gracia dengan anggapan bahwa Agnes Gracia tidak diperkosa namun berdasarkan persetujuan yaitu mau sama mau. Namun, perlu diingat bahwa Agnes Gracia masih berumur 15 tahun sehingga tergolong dalam anak di bawah umur dan masih belum bisa memberikan konsen hubungan seksual.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk juga pada anak dalam kandungan. Pasal 76 I UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Penjelasan dalam pasal tersebut berbunyi bahwa eksploitasi secara seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ lainnya untuk mendapatkan keuntungan. Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Tidak bergantung pada persetujuan yang diberikan oleh anak tersebut. Undang undang ini melindungi anak yang dianggap belum bisa memberikan persetujuan selayaknya orang dewasa.

Dengan kata lain, setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan seorang anak untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain otomatis merupakan tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 88 UU Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200.000.000 juta. Diatur juga perlindungan khusus bagi Anak korban kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf j dengan melakukan edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan lalu rehabilitasi sosial hingga pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan dan pemberian perlindungan. Kemudian juga melaksanakan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Agnes Gracia tergolong masih anak dibawah umur yang belum bisa memberikan persetujuan seksual. Pendapat hakim terkait Agnes Gracia tidak mengalami trauma juga tidak mempengaruhi faktor persetujuan yang belum bisa diberikan oleh Agnes. Meskipun memang benar agnes tidak mengalami trauma pun, hubungan seksual tersebut tetap termasuk pada pemerkosaan dan Agnes tetap belum bisa memberikan persetujuan seksual.

Seharusnya Hakim tidak menjustifikasi dugaan  pemerkosaan yang dilakukan terhadap Agnes Gracia dengan alasan alasan yang tidak relevan seperti Agnes telah memberikan persetujuan atau Agnes tidak mengalami trauma. Hakim juga seharusnya tidak mengumumkan di depan publik terkait hubungan seksual Agnes Gracia dengan Mario Dandy yang membuat masyarakat menghujat Agnes Gracia dengan kata kata yang merendahkan harkat martabat. Mengingat mental dari Agnes Gracia yang masih di bawah umur dapat terganggu dengan adanya komentar publik yang memojokkannya padahal Agnes Gracia merupakan korban dalam konteks hubungan seksual yang dia alami. Bahkan berdasarkan Pasal 54 UU SPPA persidangan anak seharusnya dilaksanakan secara tertutup. ()