Penolakan Indonesia Terhadap R2P PBB

Oleh: Sani Muhammad

(Content Creator Advokat Konstitusi)

Media sosial sempat dihebohkan karena Indonesia menolak Resolusi Responsibility To Protect ( R2P) yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 18 Mei  yang lalu. Penolakan indonesia ini menuai kritikan banyak pihak, tak terkecuali dari netizen budiman. Kehebohan ini terjadi karena resolusi tersebut dikeluarkan berbarengan dengan terjadinya konflik antara Israel dan Palestina, sehingga menimbulkan opini bahwa Indonesia tidak tegas dalam membela kemerdekaan Palestina, bahkan ada yang mengaitkannya dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

R2P merupakan konsep yang memandang bahwa negara berkewajiban untuk melindungi hak asasi warga negara yang berada di dalam wilayah kedaulatannya. Apabila negara tersebut “tidak mampu” melindungi hak asasi tersebut, kewajiban perlindungan akan diberikan kepada komunitas internasional. Konsep ini merupakan kritik terhadap konsep kedaulatan negara yang memandang bahwa negara memiliki hak untuk melakukan apa saja di dalam wilayah teritorinya, termasuk melakukan kejahatan kemanusiaan, tanpa khawatir akan adanya intervensi oleh negara lain.