“Keadilan” Semu Dalam Krisis Pemikiran Positivisme

Oleh : Shafira Arizka Maulidyna

Perkembangan mengenai konsep pemikiran positivisme muncul semenjak abad ke-15. Kemunculan pemikiran tersebut diakibatkan kepercayaan kepada ajaran hukum alam hampir ditinggalkan orang sama sekali. Ditinggalkannya tradisi hukum alam dipengaruhi oleh aliran cultuur historisch school. Bagi para penganut positivisme, tak ada hukum selain dari makna “positif”, yakni yang didasarkan pada otoritas yang berdaulat.

Tradisi mengenai positivisme hukum selanjutnya menjadi telaah yang kritis sejak berabad-abad yang lalu. Bahkan pemikiran mengenai positivisme hukum masih menjadi pembahasan yang tidak berujung hingga saat ini. Beberapa filsuf modern mencoba mengkritik berbagai pandangan mengenai positivisme hukum dan mencari pembenaran lain dari problema yang timbul dari tradisi hukum positivis. Beberapa pertentangan mengenai konsep positivisme hukum dan hukum kodrat, oleh beberapa filsuf seperti Hans Kelsen yang sangat menentang keras pembela teori hukum alam tradisional dan teori empiris-positivis lama. Pertentangan tersebut ia coba uraikan ke dalam jawabannya mengenai pertanyaan, yakni: Pertama, apakah suatu tesis moralitas dapat menjadi dasar tesis normativitas (hukum)?; Kedua, apakah tesis reduktif bisa diambil dari tesis keterpisahan?