Restorative Justice: Paradigma Penyelesaian Perkara Pidana

Oleh: Muhammad Rafi Abdussalam

(Internship Advokat Konstitusi)

Amanat pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Pasal tersebut memiliki esensi bahwa negara Indonesia berjalan dibawah kekuasaan hukum. Oleh karena itu, segala tindakan seseorang yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Tindakan yang menyimpang dari undang-undang dapat dianggap sebagai sebuah tindak pidana.

Dewasa ini istilah restorative justice masih sangat asing di telinga masyarakat. Masyarakat lebih terbiasa dengan istilah pemidanaan sebagai langkah penyelesaian dalam sebuah kasus tindak pidana. Pemberian hukuman bagi pelaku tindak pidana dianggap sebagai hal yang lumrah. Faktanya, pemberian hukuman tidak lagi memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana. Bahkan, dalam beberapa kasus penjatuhan hukuman pidana justru meninggalkan trauma, masalah ekonomi, dan masalah lainnya pada pelaku tindak pidana. Hal ini akan menimbulkan potensi yang besar bagi para pelaku tindak pidana untuk mengulangi perbuatannya (residivis).