Love Triangle Antara Promosi Alkohol, Sosial Media, dan Holywings

oleh : Rahmat Ahmad Fauzi

Internship Advokat Konstitusi

Akhir-akhir ini, dunia Sosial Media Indonesia dihebohkan oleh munculnya postingan promo minuman alkohol yang dibuat dan diunggah oleh Holywings Indonesia. Pada promo minuman beralkohol tersebut dituliskan bahwa, bagi orang yang bernama Maria serta Muhammad dapat mendapatkan sebotol gratis minuman beralkohol di Holywings. Promo tersebut diunggah oleh akun Instagram @holywingsindonesia.

Lantas, tak lama setelah promo tersebut diunggah di Instagram, promo tersebut langsung menjadi bahan pembicaraan masyarakat karena dianggap mengandung unsur SARA. Meskipun postingan tersebut langsung dihapus oleh Holywings beberapa jam kemudian. Namun ada beberapa netizen yang berhasil menangkap layar postingan Holywings tersebut dan segera melaporkannya ke polisi.

 Polisi pun langsung bertindak serta mengamankan 6 tersangka yang merupakan karyawan Holywings. Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan 6 pegawai hollywings sebagai tersangka dalam kasus unggahan promosi tersebut.

Menurut Kombes Pol Budi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan, mengatakan bahwa tujuan dari penggunaan kedua nama itu dalam promosi yakni agar pelanggan tertarik untuk mengunjungi outlet-outlet Holywings, khususnya outlet Holywings yang penjualannya kurang.

Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke HW, khususnya di outlet yang presentasi penjualannya di bawah target 60%,” kata Budhi, Jumat (24/6/2022) malam.

6 orang tersangka tersebut pada saat ini tetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka. Budhi mengatakan, seluruh tersangka tersebut bekerja di Holywings Indonesia.

Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggungjawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka titik ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW,” kata Budhi

Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW,” tutur Budhi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Kemudian keenam tersangka tersebut dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan pasal 156 atau pasal 156 a KUHP. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Terlepas dari kasus tersebut, apakah memang dibenarkan promosi minuman beralkohol melalui internet khususnya media sosial?

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Permendag 20/2014) menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:

  1. Hotel, Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan
  2. Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudian, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada:

  1. Toko Bebas Bea (TBB); dan
  2. Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selain itu, minuman beralkohol golongan A, yakni minuman beralkohol yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%, juga dapat dijual di toko 

Pengecer, berupa:

  1. Minimarket;
  2. Supermarket, hypermarket; atau
  3. Toko pengecer lainnya.

Kemudian, terkait dengan promosi minuman beralkohol melalui media sosial, menurut pasal 30 Permendag 20/2014 IT-MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol), Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun. 

Sehingga, terlepas dari konten promo yang digunakan oleh Holywings, pada dasarnya peraturan yang ada sudah menyatakan secara tegas bahwa mempromosikan iklan minuman alkohol melalui media sosial merupakan suatu kegiatan yang melanggar hukum. 

Lalu, dalam peraturan yang sama pada Pasal 48 disebutkan bahwa IT-MB  (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol), Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer yang mengiklankan Minuman Beralkohol  dalam media massa apapun dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB, SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A dan/atau izin teknis.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa promosi minuman beralkohol yang dilakukan oleh Holywings melalui instagram, selain merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 UU ITE, namun juga merupakan suatu bentuk  pelanggaran terhadap Pasal 14 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.  ()