Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang, Bagaimana Regulasinya?

oleh : Rivaldo Bastanta Singarimbun

Internship Advokat Konstitusi

Kasus kematian Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) menyimpan kejanggalan. Hal tersebut dikarenakan Pihak keluarga curiga bahwa ia  meninggal karena dibunuh. Kecurigaan itu muncul karena  banyaknya luka di sekujur tubuh Brigadir J.  

Keluarga korban yang juga merupakan Advokat yakni Kamaruddin Simanjuntak, mengemukakan dalam salah satu kanal youtube dan beberapa pernyataannya di berbagai media, mengenai ditemukannya luka-luka tidak wajar berupa sayatan dan luka lainnya.“Untuk apa lagi, sekejam itu? Sudah mati masih dilakukan penyayatan dan penganiayaan. Berarti dia menganiaya mayat dong? Saya lebih tertarik berpikir, ini analisa ya, dianiaya dulu, disiksa dulu, disayat dulu, baru ditembak,” kata Kamaruddin.

Tidak hanya pihak keluarga yang menyimpan kecurigaan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengungkapkan  setidaknya terdapat tiga kejanggalan. Pertama, kenapa kasus baru diumumkan tiga hari setelahnya. Kedua, keterangan aparat penegak hukum tidak sinkron atau berubah-ubah. Ketiga, pihak keluarga sempat tidak diperkenankan melihat jenazah.