Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan KPK, Nominalnya Capai Rp4 Miliar

oleh Ara Annisa Almi

   Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menemukan dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK yang melibatkan puluhan pegawai. Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin 19 Juni 2023. Temuan ini muncul ketika Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Pimpinan KPK. Adapun indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang ditemukan murni didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas tanpa adanya pengaduan sebelumnya. 

 

     Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menjelaskan bahwa praktik pungli tersebut nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 dan jumlah tersebut masih dapat bertambah. 

 

           “Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara. Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dsb. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana,” ujar Albertina.