Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Investigasi Perubahan Substansi Putusan Tersandung Regulasi

Oleh: Rafaella

Rabu (1/02/2023) seharusnya menjadi hari pertama Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru dibentuk guna menindaklanjuti dugaan pengubahan putusan terhadap Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Pembentukan MKMK ini sendiri merupakan respon terhadap tindakan Zico yang melaporkan MK ke Polda Metro Jaya  atas dugaan perubahan putusan antara yang tertulis dalam salinan dengan yang dibacakan dalam ruang sidang oleh hakim. Laporan tersebut dilayangkan Zico setelah dirinya menemukan perubahan substansi putusan yang sama dalam risalah.

Oleh karena dugaan tersebut, pada Senin (30/01/2023), MK membentuk MKMK melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan keanggotaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, hingga Jumat (3/02/2023), MKMK yang dibentuk tersebut belum melaksanakan tugasnya akibat adanya kekosongan hukum acara. 

Kami di MKMK sudah merancang tahapan-tahapan yang akan kami kerjakan namun tidak bisa langsung dilaksanakan karena kendala regulasi,” terang I Dewa Gede Palguna, mantan hakim MK yang ditunjuk sebagai anggota MKMK untuk mengisi kursi akademisi dalam keanggotaan MKMK, kepada CNN Indonesia pada Jumat (3/02/2023).