Oleh: Maizi Fahdela Agustin

Berkedudukan sebagai negara yang tengah berkembang dengan jumlah penduduk yang tidak sedikit, kerap kali menimbulkan berbagai permasalahan (hukum) yang terjadi antar warga negara. Baik permasalahan di bidang keperdataan, pidana maupun Tata Usaha Negara. Disamping banyaknya masyarakat yang tidak semuanya paham hukum dan berstatus sosial kurang mampu atau marginal tentu membutuhkan others to help menyelesaikan permasalahanya demi mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice). 

Salah satu profesi yang terlintas untuk membantu atau mendampingi menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami seseorang/kelompok adalah seorang Advokat/Pengacara. Namun, sebagai negara yang tengah berkembang dan memiliki masyarakat yang tidak semuanya paham hukum serta berstatus sosial kurang mampu menjadi sebuah problem bagi masyarakat jika menggunakan jasa advokat bagaimana dengan uang jasa yang akan diberikan?

Mendapatkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali adalah salah satu hak warga negara yang telah dilegitimasi secara tegas dalam sila ke-5 Pancasila dan diuraikan secara khusus di dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Oleh karena itu Negara wajib memberikan “jalan” agar warga negara tetap bisa mendapatkan haknya untuk memperoleh jasa hukum dari seorang Advokat/pengacara meskipun tidak mampu membayar jasa uang pengacara tersebut salah satunya melalui “BANTUAN HUKUM”