Cara mendapatkan Bantuan Hukum 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dan bantuan hukum, telah mengatur syarat-syarat dan tahapan untuk memperoleh bantuan Hukum. Adapun syarat- syarat dan tahapan nya adalah sebagai berikut:

Step 1: Melengkapi Pesryaratan

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan, minimal berisi identitas pemohon yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen lain yg dikeluarkan oleh instansi yang berwenang serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
  2. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Jika tidak memiliki surat keterangan miskin, maka dapat diganti dengan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin. Jika pemohon tidak memiliki persyaratan tersebut di atas maka, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut.

Step 2: Pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan pengumuman diterima atau tidaknya permohonan bantuan hukum.

  1. Apabila persyaratan lengkap dan dinyatakan permohonan diterima maka, Pemberi Bantuan Hukum akan menyatakan kesediaannya memberikan bantuan hukum melalui surat kuasa khusus. Apabila ditolak, Pemberi bantuan hukum akan memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3(tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
  2. Bantuan Hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum hingga masalah hulumnya selesai dan/perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.

Jadi, pemberian bantuan hukum diberikan sama sepertinya dengan pemberian jasa hukum pada kantor advokat pada umumnya ya contituzen, yaitu sampai selesai dengan catatan tidak dicabutnya surat kuasa khusus.