Tindakan Tembak Mati Kepolisian Terhadap Pelaku Penyerang Mabes Polri

Mario Agritama

(Internship Advokat Konstitusi)

Akhir- akhir ini Indonesia kembali dihebohkan atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh terduga teroris di berbagai wilayah di Indonesia. Sebelumnya, pada hari Minggu 28 Maret 2021 telah terjadi aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar. Setelah beberapa hari berselang, pada hari Rabu, 31 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 WIB telah terjadi penyerangan di Mabes Polri yang dilakukan oleh seorang perempuan berkerudung biru dengan pakaian hitam.

Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo, sebelum melakukan penyerangan pelaku sempat menanyakan pada polisi yang berjaga, dimana letak kantor pos. Pasca diarahkan oleh petugas kepolisian saat itu, tak berselang lama, pelaku justru menuju ke pos penjagaan dan melakukan penembakan terhadap beberapa anggota polisi. Atas tindakannya tersebut, anggota kepolisian pun mengambil tindakan dengan menembak pelaku hingga dinyatakan tewas di lokasi kejadian (Guritno, 2021).

Pasca terjadinya penembakan tersebut, beberapa warga netizen pun bertanya- tanya apakah tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang langsung melakukan tindakan tembak mati terhadap pelaku merupakan tindakan yang tepat?