Oleh:  Amalia Syarifah

Akhir-akhir ini masih menjadi perhatian publik soal penarikan pajak dan peristiwa lain menjadi buntut panjang ‘bak’ pengaruh domino yang menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat atas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak. Atmosfer perpajakan semakin diselimuti banyak pertanyaan dan permasalahan, peristiwa lampau kembali menjadi sorotan yang menguak lebih jauh kondisi perpajakan negara, terutama pengenaan bea masuk hadiah dari luar negeri meskipun diperoleh secara gratis oleh pemenang dari warga negara Indonesia. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat alasan pengenaan bea masuk tersebut yang tidak ditujukan sebagai barang jual beli.

Pertama, pengalaman Fatimah Zahratunnisa pada tahun 2015 berhasil memenangkan ajang pencarian bakat di Jepang dan memperoleh hadiah penghargaan sebuah piala. Piala ini dibawa pulang oleh Fatimah ke Indonesia namun ia justru ditarik tagihan pajak sebesar Rp. 4.000.000,- oleh Bea Cukai.  Selain itu, pengalaman yang sama dengan Fatimah, ada pula dari Kris Antoni dan tim sebagai developer game Toge Productions pada tahun 2020 memenangkan Flash Game Summit di San Fransisco yang menerima hadiah piala. Kris Antoni tidak dapat pergi untuk menerima langsung piala tersebut sehingga harus dikirim ke Indonesia yang justru dikenakan tagihan pajak  Bea Cukai lebih dari Rp. 1.000.000,-. Bukan pertama kalinya, Kris Antoni pernah dikenakan bea masuk ketika memperoleh Devkit untuk Nintendo Switch akibat dugaan adanya unsur jual beli oleh pihak Bea Cukai.