MK Putuskan Pemilu Tahun 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Oleh: Fauqa Shafa Qurbani

Gugatan uji materi sistem Pemilu 2024 diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Terdapat 6 Pemohon yang mengajukan gugatan, yaitu terdiri dari Demas Brian Wicaksono selaku kader PDIP dan Pemohon I, Yuwono Pintadi selaku kader Partai Nasdem dan Pemohon II, Fahrurrozi selaku Pemohon III, Ibnu Rachman Jaya selaku Pemohon IV, Riyanto selaku Pemohon V, dan Nono Marijono selaku Pemohon VI.

Para Pemohon mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945 yang berkaitan dengan sistem Pemilu yang proporsional terbuka. Para pemohon menilai sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan karena akan membuat caleg dari satu partai untuk saling sikut guna mendapatkan suara terbanyak.

Para Pemohon juga menilai bahwa sistem Pemilu yang proporsional terbuka akan memunculkan politik uang karena calon legislatif akan berebut untuk mendapatkan nomor urut paling kecil. Hal tersebut akan membuat kader partai yang memiliki kapasitas akan kalah dengan mereka yang populer dan punya modal besar. Oleh karenanya, Para Pemohon mengajukan permohonan untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dengan sistem proporsional tertutup.