Terkait dengn bantuan hukum itu sendiri telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, bahwa Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Penerima bantuan hukum, yaitu orang atau kelompok orang miskin. Sementara pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Artinya, selain lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan seperti Kantor Advokat/Pengacara juga dapat memberikan jasa hukum secara gratis atau dikenal dengan istilah Probono.

Pada dasarnya Penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan untuk:

  1. Penjaminan dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan
  2. Perwujudan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum
  3. Penjaminan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah Indonesia
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien,dann dapat dipertanggungjawabkan.

Berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat tidak selalu berurusan dengan pengadilan, namun juga terdapat penyelesaian sengketa di luar pengadilan. begitu juga Bantuan Hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Bantuan Hukum Litigasi(Pengadilan) dan Bantuan Hukum non Litigasi (Bantuan Hukum di Luar pengadilan).

  1. Bantuan Hukum Litigasi

Yaitu proses penanganan perkara hukum yang dalam penyelesaiannya melalui Pengadilan seperti: 

  • Pendampingan yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan,
  • Pendampingan, pendampingan dalam proses pemeriksaan persidangan, dan
  • pendampingan terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

(Pasal 15 Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum).

  1. Bantuan Hukum non Litigasi

Yaitu proses penanganan perkara hukum yang dalam penyelesaianya di luar Pengadilan. Adapun bentuk-bentuk bantuan hukum non litigasi diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum yaitu sebagai berikut:

  • Penyuluhan hukum
  • Konsultasi hukum
  • Mediasi
  • Negosiasi
  • Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Pendampingan di luar persidangan dan/
  • Drafting dokumen hukum.

Merujuk kepada Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum bahwa pemberian jasa bantuan hukum litigasi maupun non litigasi dapat diberikan oleh Advokat yang berstatus sebagai pengurus pemberi bantuan hukum dan/advokat yang ditunjuk oleh pemberi bantuan hukum. Dalam hal advokat yang terhimpun tidak memadai dengan jumlah penerima bantuan hukum maka, pemberi bantuan hukum dapat merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.