Pelanggaran Hak atas Merek Dagang dan Penyelesaiannya

oleh : Alfin Aulia Eki Saputra

Internship Advokat Konstitusi

Kisruh merek dagang antara MS Glow dan PS Glow berbuntut panjang di Pengadilan Niaga. Terbaru, PS Glow memenangkan perebutan merek di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Kasus perebutan hak atas merek dagang ini tidak baru ini saja terjadi, sebelumnya pernah terjadi perebutan merek dagang yang dialami oleh franchise Ayam Geprek Bensu dengan gugatan atas kepemilikan logo dari franchise itu sendiri. Seperti diketahui, sengketa merek dagang ini terjadi antara pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dan suaminya Gilang Widya Pramana yang lebih populer dikenal sebagai Juragan 99 melawan Putra Siregar dan sang istri Septia Siregar, pemilik PS Glow. Kedua belah pihak saling melapor tentang siapa yang sebenarnya lebih berhak atas merek dagang produk kosmetik tersebut. Kasus ini menyita perhatian khalayak karena kedua pasangan pengusaha tersebut juga merupakan influencer di media sosial dan sebutan crazy rich.

Gugatan atas merek dapat terjadi apabila ada pihak lain selain pemilik merek yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis. Pihak yang berhak mengajukan gugatan atas merek adalah pemilik merek dan penerima lisensi merek terdaftar. Penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan. Gugatan yang diajukan berupa:

  1. Gugatan ganti rugi dan/atau;
  2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Gugatan ganti kerugian dan / atau penghentian perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek secara tanpa hak tersebut memang sudah sewajarnya, karena tindakan tersebut sangat merugikan pemilik merek yang sah. Kerugian yang secara langsung terasa adalah kerugian ekonomi, tetapi selain itu juga dapat merusak reputasi merek tersebut terlebih apabila barang atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak tersebut kualitasnya lebih rendah daripada produk barang dan jasa pemilik merek yang sah. Gugatan merek diajukan ke Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.