Masih Tidak Tahu Beda Sistem Pemilihan DPR dan DPD? Simak Penjelasan Ini

oleh : Sepania Immanuella Magdalena Perpetua

Internship Advokat Konstitusi

Konstitusi RI menyatakan bahwa baik anggota DPR RI (Pasal 19 ayat (1) Konstitusi RI) maupun anggota DPD (Pasal 22C ayat (1) Konstitusi RI) dipilih melalui pemilihan umum. Adapun pemilihan umum kedua lembaga tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), walapun anggota DPR dan DPD dipilih melalui Pemilu, sistem pemilihan keduanya ternyata memiliki perbedaan.

Berbagai Macam Bentuk Sistem Pemilihan Umum

Sistem Pemilu sendiri memiliki berbagai macam bentuk dari para ahli yang berbeda-beda pula. Misalnya Jimly Asshidiqie yang mengkategorikan: sistem pemilu mekanis dimana rakyat dilihat sebagai massa individu yang sama dan sistem pemilu organis dimana rakyat dipandang sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup (Ashiddiqie: 2006, 179-180). Beliau juga membagi kembali kedalam sistem yang lebih umum, yaitu: sistem distrik yang biasa dinamakan single member constituencies karena wilayah negara dibagi dalam daerah-daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih, dan juga sistem proposional yang mana persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik (Ashiddiqie: 2006, 181-182).