Mutasi Perwira Tinggi Polri Buntut Kasus Brigadir J, Titik Kritis Penegakan Hukum di Indonesia?

oleh : Rivaldo Bastanta Singarimbun

Internship Advokat Konstitusi

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 menyeret sejumlah nama. Beberapa perwira tinggi kepolisian dicopot dari jabatannya dan dimutasi karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini. 

Brigadir Yosua mulanya disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawati. Namun, berbagai fakta yang ditemukan tim khusus membantah klaim tersebut. Tim khusus Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam kematian Yosua, melainkan aksi penembakan.

“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik Polri ataupun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, pada tanggal 10 Agustus 2022

Keputusan tentang pencopotan beberapa perwira tinggi Polri dan beberapa personel kepolisian lainnya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Terhadap mereka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan melalui tim khusus (Timsus), dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus (Inspektorat Khusus). 

Tiga perwira tinggi yang sempat disebut terlibat dalam kasus ini adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dan mantan Kepala Biro Provos Brigadir Jenderal Benny Ali. Penahanan Ferdy Sambo dilakukan pada Sabtu lalu dan diumumkan langsung oleh Kapolri dari Mabes Polri. 

Terkait dengan proses mutasi ini ditentukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), yang tentunya memiliki dasar hukum yang kuat dalam menentukannya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyeret sejumlah nama. Beberapa personel polisi dicopot dari jabatannya dan dimutasi karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini. Terdapat sejumlah nama, perwira tinggi yang dimutasi oleh Kapolri buntut dari kasus penembakan Brigadir J, yakni: 

  1. Irjen Syahardiantono jabatan Wakil Kabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri
  2. Brigjen Hendra Kurniawan jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
  3. Brigjen Anggoro Sukartono jabatan Karo Wabprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karopaminal Divpropam Polri
  4. Kombes Agus Wijayanto jabatan Sesro Wabprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karowabprof Divpropam Polri
  5. Brigjen Benny Ali jabatan Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri 
  6. Kombes Gupuh Setiyono jabatan Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri
  7. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution jabatan Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
  8. Kombes Edgar Diponegoro jabatan Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Div Propam Polri 
  9. Kombes Agus Nur Patria jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
  10. AKBP Arif Rachman Arifin jabatan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
  11. Kompol Baiquni Wibowo jabatan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri
  12. Kompol Chuck Putranto jabatan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri mutasi Pamen Yanma Polri
  13. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya sebagai Pamen Yanma Polri
  14. AKP Rifaizal Samual jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

Untuk Irjen Ferdy Sambo sendiri setelah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Brigadir J, harus mendekam diri di penjara, atas perbuatan yang dilakukan, menyuruh anggotanya untuk menembak Brigadir J. 

Proses Mutasi beberapa perwira tinggi ini merupakan sifat-sifat dari mutasi yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 khususnya dalam Pasal 9-11, yakni: 

*Mutasi bersifat Promosi merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi. 

*Mutasi bersifat setara merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar. 

*Mutasi bersifat demosi merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.  ()