Ibu-ibu Ngutil di Alfamart Mengaku Tidak Sadar, Apakah Klepto? Bagaimana Hukumnya?

oleh : Ayu Naningsih

Internship Advokat Konstitusi

Beredar video di media sosial seorang wanita yang mengendarai mobil mercy terciduk mencuri cokelat di alfamart. Video tersebut sontak menyita perhatian netizen karena wanita tersebut dianggap mampu dan cukup kaya untuk sekedar mencuri cokelat, banyak yang beranggapan bahwa wanita tersebut mengidap kleptomania atau disebut klepto. 

mungkin dia klepto” tulis akun @LT***

kenapa ngutil ya? Apa emang dasarnya klepto” tulis akun @he***

Dikutip dari detik.com, kuasa hukum wanita yang bernama Mariana tersebut, H Amir menjelaskan bahwa Mariana tidak sadar dan bingung mengapa cokelat tersebut tiba-tiba ada di dalam tasnya.

Kejadian ini sudah dua hari yang lalu. Nah ibu ini Ibu Mariana pergi ke Alfamart, ibu membeli sesuatu. Nah ibu tanpa sadar pemikiran banyak ada beban banyak yang harus dia pikirkan ibu tidak sadar cokelat itu ada masuk di dalam tasnya,” ujar Amir pada Senin (15/8/2022).

Lantas apa itu kleptomania?

Bersumber dari alodokter, kleptomania atau klepto adalah gangguan yang membuat penderitanya sulit menahan diri dari keinginan untuk mencuri. Penderita klepto kerap mencuri di tempat-tempat umum, tetapi ada juga yang mencuri di rumah teman-temannya. Kleptomania termasuk dalam kelompok gangguan kendali impulsif, yaitu gangguan yang menyebabkan penderitanya sulit mengendalikan emosi dan perilaku.

Karena klepto termasuk gangguan kejiwaan, seperti apa sanksi hukumnya?

Dalam hukum pidana positif, tindak pidana pencurian diatur dalam pasal 362 KUHP:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah ”.

Berdasarkan aturan tersebut, perbuatan pencurian akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 362 KUHP, namun perlu diketahui bahwa dalam hukum pidana terdapat pengecualian bagi pelaku tindak pidana sebagai dasar penghapusan pidana yaitu alasan pemaaf dan alasan pembenar. 

Alasan pembenar adalah alasan yang meniadakan sifat melawan hukum suatu perbuatan pidana yang dilakukan karena daya paksa (overmacht), pembelaan terpaksa (noodweer), serta menjalankan perindah undang-undang dan jabatan. 

Sedangkan alasan pemaaf ialah alasan yang meniadakan kesalahan dalam diri pelaku kejahatan yang disebabkan karena ketidakmampuan bertanggung jawab dari diri pelaku sesuai dengan pasal 44 ayat (1) KUHP “Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.

Dalam hal pencurian cokelat yang dilakukan Mariana di gerai alfamart, apabila setelah pemeriksaan lebih lanjut dan terbukti secara medis mengalami gangguan kejiwaan kleptomania, maka dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam persidangan sebagai alasan pemaaf atas perbuatannya tersebut. ()