TOK! RUU PDP SAH MENJADI UU

Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Anggota DPR RI menyetujui RUU PDP selanjutnya menjadi UU. Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

“Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Lodewijk.

“Setuju,” sahut peserta rapat serentak.

  Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.

“Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai,” kata dia.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap RUU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang meresahkan warga,” ujar Puan.

Bagaimana proses pembentukan UU PDP?

Dikutip dari dpr.go.id, Proses pembentukan UU PDP itu dimulai ditandai dengan Surat Presiden RI Nomor: R-05/Pres/01/2020 perihal RUU tentang Perlindungan Data Pribadi yang menugaskan Menkominfo, Mendagri, serta Menkumham membahas bersama-sama DPR pada 24 Januari 2020. Selanjutnya Pada 3 Februari 2020 diadakan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi bersama-sama Pemerintah. 

Pembicaraan tingkat I pada 25 Februari 2020 yang beragendakan Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham) dalam rangka mendengarkan penjelasan Pemerintah terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. Pada 1 Juli 2020 pembicaraan tingkat I dilanjutkan dengan agenda RDPU Komisi I DPR RI dengan Pakar/Akademisi (Agus Sudibyo, Edmon Makarim, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono, dan Sih Yuliana Wahyuningtyas) dalam rangka mendapatkan masukan terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

Pembicaraan Tingkat I yang beragendakan Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham) dalam rangka Pembahasan materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dilakukan sebanyak 6 kali yaitu pada tanggal 1 oktober 2020, 11, 18 dan 30 November 2020, 6 dan 8 april 2021. Pembicaraan tingkat I pada 18 Mei 2022 itu beragendakan Rapat Intern Panja RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, selanjutnya pada 23 Mei 2022 dilakukan rapat dengan agenda yang sama namun dilakukan secara tertutup.

Pada 29 Mei 2022 dilakukan pembicaraan tingkat I beragendakan Rapat Panja RUU tentang PDP. Barulah pada 20 September 2022 dilakukan pembicaraan tingkat II dengan agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-5 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. Dan pada tanggal tersebut RUU PDP disahkan menjadi UU PDP. ()