Hanya Minta Maaf Kasus Pidana Selesai?

oleh : Alfin Aulia Eki Saputra

Internship Advokat Konstitusi

Negara dalam menjatuhkan pidana harus menjamin kemerdekaan individu dan menjaga agar pribadi manusia tetap dapat dihormati. Oleh sebabnya, pemidanaan suatu perkara pidana harus memiliki tujuan dan fungsi yang dapat menjaga keseimbangan individu dengan kepentingan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Bersamaan pada pembahasan kali ini, sempat viral di media sosial terkait pencurian coklat di salah satu gerai Alfamart Sampora, Tangerang. Salah satu karyawan Alfamart berhasil memergoki pelaku dan merekamnya beserta barang bukti cokelat yang dibawa pergi tanpa membayarnya. Tak terima, si pencuri coklat menuntut karyawan Alfamart untuk meminta maaf. Tetapi seiring dengan viralnya video permintaan maaf dari karyawan Alfamart, kasus tersebut justru berakhir damai yang mana anak dari pencuri coklat yang menyampaikan permintaan maaf.

Permohonan maaf dalam penyelesaian perkara pidana dalam bentuk pemberian maaf kepada pelaku tindak pidana tertentu, diberikan oleh korban maupun keluarga korban. Konsep permohonan maaf dalam penyelesaian perkara pidana kerap diberikan namun terhadap kasus tertentu. Terdapat tiga pokok yang menjadi dasar tujuan pemidanaan, yaitu dasar ketuhanan, dasar falsafah, dan dasar perlindungan hukum. Hal ini mengindikasikan secara umum bahwa tujuan pemidanaan adalah langkah yang baik untuk menentukan arah yang jelas dan terukur dalam pemidanaan. Terkait permohonan maaf dalam penyelesaian perkara pidana juga dikenal dalam hukum pidana dengan istilah konsep rechterlijk pardon atau judicial pardon. Konsep ini juga dianut oleh hukum Belanda, di mana hukum dapat memberikan pemaafan terhadap terdakwa.