TOK! RUU PDP SAH MENJADI UU

Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Anggota DPR RI menyetujui RUU PDP selanjutnya menjadi UU. Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

“Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Lodewijk.

“Setuju,” sahut peserta rapat serentak.

  Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.

“Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai,” kata dia.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap RUU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.